PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB

PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB

Ilustrasi-IG @pejuang_pendidik-

  Azwar menegaskan, rencana itu merupakan ide yang muncul di luar pemerintahan, meskipun juga ada suara-suara yang disampaikan para ASN itu sendiri. 

BACA JUGA:Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Salah satu sebabnya karena ingin meningkatkan kualitas kinerja ASN sehingga bisa lebih ramping dan yang merasa tidak produktif bisa mengambil opsi pensiun dini.

 Ditambahkan, pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. 

Namun dalam RUU ASN pengaturan yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massalnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: