Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kanwil Kemenkum Sumsel Pertahankan Nol Tunggakan Perkara KI

Kanwil Kemenkum Sumsel Pertahankan Nol Tunggakan Perkara KI

Kanwil Kemenkum Sumsel Pertahankan Nol Tunggakan Perkara KI-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Koordinasi Penanganan Perkara Kekayaan Intelektual di Wilayah yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat (17/7).

Kegiatan diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, serta jajaran Analis Kekayaan Intelektual.

Koordinasi dibuka langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, yang memaparkan perkembangan penanganan perkara Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum selama periode 2023–2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 77 laporan pengaduan yang diterima secara nasional, terdiri atas 14 laporan pada tahun 2023, 16 laporan pada tahun 2024, 36 laporan pada tahun 2025, dan 11 laporan pada tahun 2026.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Responsivitas Layanan Lewat Forum Pengaduan

BACA JUGA:Herman Deru Hadiri Panen Raya TNI di OKI, Tegaskan Komitmen Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 perkara telah berhasil diselesaikan, sementara 27 perkara masih dalam proses penyelesaian atau berstatus tunggakan.

Dalam paparannya, Arie juga menjelaskan pemetaan beban penanganan perkara pada 33 Kantor Wilayah berdasarkan jumlah tunggakan.

Kanwil dengan tunggakan lima perkara atau lebih masuk kategori beban tinggi, sedangkan kategori beban sedang diisi oleh sejumlah Kantor Wilayah dengan tunggakan satu hingga empat perkara.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berhasil masuk dalam kategori beban nol, yakni kelompok Kantor Wilayah yang telah menyelesaikan seluruh laporan pengaduan tanpa menyisakan tunggakan perkara.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di PALI, Satu Tersangka Seorang Wanita Ditangkap

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dampingi Wapres Gibran Tinjau Plaza Tol Bayung Lincir, Percepat Konektivitas Sumsel

Capaian ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendukung penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual secara efektif dan tepat waktu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh Kantor Wilayah terkait berbagai tantangan dan strategi penanganan perkara Kekayaan Intelektual di masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: