Kakanwil Ilham Djaya Ajak Pelaku Usaha Gabung Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenkumham

Kakanwil Ilham Djaya Ajak Pelaku Usaha Gabung Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenkumham

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengajak UMKM untuk daftar Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM.-Palpos.id-Humas Kemenkumham Sumsel

5. Etalase Keperluan Sehari-Hari Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Etalase Produk Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:Agnez Mo dan Nadiem Makarim Dukungan Pelajar Penari yang Dikritik

BACA JUGA:Dr Ilham Djaya Sang Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang Sarat Pengalaman

7. Etalase Pakaian Dinas, 

8. Etalase Jasa Akomodasi dan Paket Meeting. 

 

Ilham mengatakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dapat menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran pelaku usaha seperti KTP, NPWP dan keterangan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain-lain.

Sampai saat ini, terdapat 18 pelaku usaha yang telah mendaftar melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel. Jumlah produk tersebut diharap dapat terus bertambah seiring dengan berlangsungnya pelaksanaan kegiatan pendaftaran Katalog Elektronik. 

BACA JUGA:Cek Fasilitas Warga Binaan, Ini yang Dilakukan Ditjen PAS di Lapas Sekayu

BACA JUGA:Nostalgia ke Lapas Merah Mata Palembang, Kakanwil Ilham Djaya Beri Penguatan

Kakanwil Ilham Djaya berharap pelaku usaha yang ingin bermitra agar segera mendaftarkan diri pada katalog sektoral yang diadakan di Kantor Wilayah Sumatera Selatan serta seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.

"Alur Proses pencantuman barang dan jasa pada katalog elektronik sektoral Kemenkumham sangat mudah. 

Saudara cukup akses melalui http://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman lalu mengisi informasi produk, memilih kode Klasifikasi Baku Komiditi Indonesia (KBKI), lalu menentukan spesifikasi produk.

Kemudian, mencantumkan harga dan fasilitas, meng-upload struk pembentuk harga dan produk anda segera tayang pada katalog,” terang Ilham. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: