Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya

Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya

Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dan PNS, hingga gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS berdasarkan golongannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK makin dilirik, setelah pemerintah menutup rekrutmen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

BACA JUGA:Selamat, Menantu Walikota Palembang dan Anak Sekda Lulus Administrasi PPPK

Tidak salah tamatan SD sampai Sarjana Strata 2 berguyun-duyun mengikuti seleksi penerimaan PPPK ini.

Dikarenakan gaji dan tunjangan yang diterima PPPK tidak berbeda jauh dengan PNS.

BACA JUGA:1.703 Honorer di Palembang Tidak Lulus PPPK Tenaga Teknis, Masih Ada Masa Sanggah

Awal 2023 ini, hampir semua instansi pemerintah merekrut PPK. Awal April 2023 nanti, para PPPK yang lolos seleksi sudah mulai menerima gaji pertama.

Berapa sih besaran gaji PPPK 2023 dan tunjangan yang nantinya akan diterima? 

BACA JUGA:131 PPPK Kementerian PANRB Segera Terima Gaji Mulai April 2023, Cek Namamu

Besaran nominal tunjangan dan gaji PPPK 2023 didasari atas faktor beban kerja, jabatan resiko dari pekerjaan yang dijalankan.

Selain itu, lamanya masa kerja dan golongan atau kelas menjadi salah satu penentu dari besaran honor yang akan diterima oleh PPPK.

Semakin lama bekerja akan semakin besar gaji yang akan diterima. 

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Tahun 2023 Segera Dibuka, Ada 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga!

Merujuk  peraturan yang berlaku, sebetulnya gaji dan tunjangan  PPPK  diatur dalam PP No 98 tahun 2022.

Untuk lebih jelasnya,  besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh setiap PPPK dijelaskan di bawah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: