Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya

Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya

Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dan PNS, hingga gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS berdasarkan golongannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Selain gaji pokok yang akan diterima, terdapat sejumlah jenis tunjangan yang diterima oleh seorang pegawai PPPK.

Adapun daftar rincian tunjangan tersebut dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

Tunjangan PPPK :

1. Tunjangan keluarga. 

2. Tunjangan jabatan struktural.

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainya.

Gaji PPPK :

1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: