1,6 Juta Guru Tak Terima Tunjangan Selama Puluhan Tahun, Ini Kata Mendikud
--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Di tengah penggelontoran tunjangan kepada ke PNS termasuk tenaga pengajar, ternyata 1,6juta guru di tanah air tidak menerima tunjangan hingga harus mengantri berpuluh-puluh tahun.
BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya
Terkait hal tersebut Menteri Pendidikan-Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memberikan alasan mengapa sampai 1,6 juta guru tersebut tidak menerima tunjangan.
Ternyata alasannya lanjut Mendikbud, karena di dalam UU Guru dan Dosen tahun 2005, disebutkan guru dipisahkan dari sistem ASN lainnya.
BACA JUGA:Ternyata Cukup Menggiurkan! Lihat Tabel Gaji Beserta Tunjangan PNS
"Dalam UU itu proses untuk mendapat tunjangan dikunci dengan proses sertifikasi yaitu PPG. Sementara sistem kita punya kapastias untuk PPG, pertahuan 60-70 ribu, dan itu harus dibagi dua untuk guru-guru baru, guru jabatan, menggantikan pensiun, plus harus dibagi sama PPG dalam jabatan," kata Nadiem Makarim dalam vide berjudul Kupas Tunas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas yang tayang di kanal Youtube Kemendikbud RI pada September 2022 lalu, " ucapnya.
BACA JUGA:Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya
Jadi Nadiem Makarim, aturan tersebut keluar tahun 2005, meski UU dengan spirit memiliki itikad baik, hanya 1,3 juta guru yang menerima sertifikasi.
Itupun kata dia, hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru disertifikasi. Lalu bagaimana dengan 1,6 juta guru yang tersertifikasi?.
"Kalau kita diam saja kalau mengikut aturan itu kita akan menuggu lebih dari 20 tahun lagi, baru yang 1,6 juta ini bisa selesai disertifikasi dapat PPGnya dan akhirnya menerima tunjangan," ungkap Nadiem.
Dikatakan, Nadiem, dirinya, pesimis guru-guru yang 1,6 juta dari sabang sampai merauke, tidak akan menerima sama sekali karena sudah batas usia pensiun.
BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !
"Kenapa mereka harus mengantre karena di UU Guru dan Dosen mereka dikunci dengan sertifikasi karena ada pembedaan sistem tunjangan mereka," terangnya.
Oleh sebab itu lanjut Nadiem tunjangan profesi disebut dalam UU tersebut membuat guru dibedakan dengan ASN lain. Sementara ASN lain itu tidak perlu menerima proses sertifikasi atau PPG untuk mendapat tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: