Bonus Guru Rp 3 Juta Bisa Hangus, Kok Bisa, Ini Alasannya!

Bonus Guru Rp 3 Juta Bisa Hangus, Kok Bisa, Ini Alasannya!

Besaran tunjangan kinerja PNS yang akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan, serta kinerja dari PNS itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah tahun 2023 ini memberikan tunjangan insentif untuk guru sebesar Rp 3 juta.

Dana tunjangan ini diperoleh melalui anggaran DIPA. 

Dana didistribusikan kepada guru oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan tujuan untuk meningkatkan standar proses belajar mengajar.

Namun, para guru diminta segera mencairkan tunjangan atau bonus ini.

BACA JUGA:Mantab! Gaji dan Tunjangan PNS di Instansi Ini Bisa Tembus Rp100 Juta per Bulan, Bisa jadi ‘Sultan’ Ya!

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Karena, kalau sampai 30 Januari 2023 tidak dicairkan, tunjangan bisa hangus. Waduh, sayang banget dong..

Nah, kenapa bisa hangus, begini alasannya, baca sampai akhir ya..

Untuk diketahui, guru yang menerima tunjangan ini adalah guru yang berada dalam naungan Kementerian Agama. 

Hal ini mengacu pada Surat Edaran tersebut menguraikan pembagian pembayaran insentif dan tunjangan khusus yang tercantum dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.

BACA JUGA:Ini Dia Syarat Pendafaran CPNS 2023 Untuk SMA Dan SMK

BACA JUGA:Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!

Kementerian Agama atau Kemenag, sudah meminta guru untuk segera mencairkan tunjangan tersebut. 

Karena, tunjangan khusus ini harus dicairkan sebelum tanggal 30 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: