Asyik Guru Dapat Sertifikasi Lagi

Asyik Guru Dapat Sertifikasi Lagi

Tangkapan Tulisan Ilutrasi Sertifikasi Guru.Foto: Dok--

JAKARTA, PALPOS.ID-Buat para guru yang ada di Indonesia, tahun ini akan kembali hadir tunjangan sertifikasi untuk para guru, mulai dari PAUD hingga SMA dan SMK.


Jumlah tunjangan sertifikasi untuk tahun 2023 ini, diperkirakan sama dengan tahun sebelumnya.


Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023,  akan diserahkan langsung dari pusat ke daerah masing-masing.
Dari daerah, dana sertifikasi guru akan dikirim ke rekening masing-masing guru.


Sesuai tabel 3.2 pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, guru yang menerima tunjangan sertifikasi 2023, akan menerima TPG, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13,  rencananya akan cair pada April 2023.


Kebijakan THR dan gaji ke-13 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022..
Dalam PP itu disebutkan, nominal THR dan gaji ke-13 tahun 2022, terbagi dalam gaji pokok dengan tunjangan terlampir ditambah bonus kinerja 50 persen, untuk yang menerima bonus kinerja.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022  yang dikeluarkan pada 28 Desember 2022, khususnya bagian DAU, disebut jika penggajian formasi PPPK 2022 yang sebagian telah lulus, dihitung sejumlah  9 bulan gaji dengan tunjangan terlampir.


Seperti diketahui,  pada tahun 2022,  tunjangan gaji guru PNSD terendah dan tertinggi  berkisar Rp2.579.400  sampai Rp5.901.200.


Tunjangan gaji guru CPNSD sebesar Rp2.063.520 dan tunjangan gaji guru PPPK Rp2.966.500. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: