Gugatan PTUN Tidak Halangi Pelantikan Wabup
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH.-Foto : Febi-PALPOS.ID
MUARA ENIM, PALPOS.ID – Setelah melalui proses panjangan pro dan kontra, akhirnya Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai terpilih hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, pada 6 September 2022 akan dilantik langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru di Griya Agung, Rabu (25/1) pukul 09.00 WIB.
Kepastian pelantikan kepala daerah ke 5 Kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023 tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH. “Gugatan PTUN tidak menghalangi pelatikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih hasil pemilihan DPRD. Kita bersyukur besok Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim di Griya Agung besok (Rabu, red),” ujar Khoirozi, Selasa (24/1).
BACA JUGA:Kurniawan Ajak ASN-Masyarakat Dukung Kepemimpinan Pejabat Baru
Dijelaskannya, pelantikan Wakil Bupati Muara Enim berbarengan dengan jadwal sidang PTUN. Terkait proses gugatan di PTUN, kata dia, dari awal DPRD Kabupaten Mura Enim mengangaap bahwa gugatan itu tidak menunda untuk dilaksanakannya pelantikan wakil bupati.
Artinya, lanjut Khoirozi, Pejabat Tata Usaha Negara haruslah dianggap benar sebelum bisa dibuktikan sebaliknya. Sebab proses gugatan di PTUN itu hukum administrasi dan bukan hukum pidana sehingga Gubernur Sumsel bisa melantik langsung Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati.
BACA JUGA:Ruas Jalan Berlumpur Batubara, Pelajar Banyak Terjatuh
“Kemudian azaz hukum tidak berlaku surut. Oleh karena itu kita harus memberikan eduksukasi hukum bagi masyarakat sehingga tidak berkembang opini ke publik terkait hasil pemilihan wakil bupati oleh DPRD. Sebab DPRD telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan berlaku,” teganya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Usmarwi Kaffah SH, politisi muda Partai Demokrat, diagendakan akan dilantik sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode sisa masa jabatan 2018-2023. Kaffah begitu akrab disapa akan dilantik di Palembang oleh Gubernur Sumsel Herman Deru atas nama Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Siap Sukseskan Pemilu, KPU Muara Enim Lantik 765 PPS
Kaffa begitu ia akrap disapa, terhitung setelah dilantik hanya akan menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim hanya sekitar 8 bulan kedepan. Hal ini merujuk pada masa jabatan bupati Muara Enim periode 2018-2023, yang akan berakhir pada 18 September mendatang. Dengan waktu yang tidak sampai satu tahun tersebut, diharapkan Kaffa memberikan gebrakan dalam menjalan roda pemerintahan Muara Enim yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: