3 Penadah Truk Hasil Curian Dibekuk, Ternyata Bukan Warga Sumsel

3 Penadah Truk Hasil Curian Dibekuk, Ternyata Bukan Warga Sumsel

Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari penadah truk curian -foto : abdus salam-palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Usai berhasil meringkus ketiga tersangka pencuri truk.

BACA JUGA:3 Komplotan Pencuri Truk Ditangkap, Ini Orangnya...

Tim Opsnal Unit Ranmor Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit, Iptu Jhony Palapa kembali membekuk tiga pelaku pembelian truk hasil curian.

Ketiga penadah yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34), semuanya warga Provinsi Jambi

BACA JUGA:Pencuri Truk di Prabumulih Diringkus dalam Mobil Travel

Ketiganya berhasil ditangkap polisi di kediamannya masing - masing, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui tersangka pencurian truk ini sudah beraksi di 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Mayor Zen Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Komplek Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Di Toko JSC, Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Di Jalan Tanjung Masjid, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Jalan Bay Pass, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang.

Lalu, di Jalan KI Marogan Raya, Kost Mirecel Homste, Jalan Topedo, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. 

Kemudian Depan Balai Prajurit Jalan Sekanak, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menyampaikan, bahwa pihaknya meringkus ketiga penadah ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap ketiga tersangka sebelumnya.

"Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang kita tangkap juga," ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib (24/01).

Untuk ketiga tersangka yang membeli truk curian, Ngajib mengatakan, mereka akan dikenakan dengan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: