Masih Gunakan Kotak dan Bilik Suara Kardus, Ini Alasan KPU ..

Masih Gunakan Kotak dan Bilik Suara Kardus, Ini Alasan KPU ..

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin-Foto : Popa-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Meski banyak menuai kritikan dan komentar dari masyarakat, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan menggunakan bilik dan kotak suara dari kardus untuk pemilu 2024 mendatang.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, kepada koran ini Senin (6/2) di KPU Sumsel. Menurutnya, sesuai intruksi dari KPU pusat, untuk pemilu 2024 masih akan menggunakan kotak dan bilik suara dari kertas duplax, sama seperti seperti pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA:Yang Ikut Tes Wawancara Panwaslu Desa Dan Kelurahan, Baca Contekannya Di Sini Ya

BACA JUGA:Nasdem Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD Lubuklinggau Periode 2024-2029, Ini Kata Yopi Karim...

Menurutnya, ada banyak pertimbangan mengapa kotak dan bilik kardus msih digunakan. "Pertama harganya lebih murah daripada kotak dan bilik dari bajak, selain itu cuma sekali pakai sehingga tidak perlu pakai gudang penyimpanan, dan cukup aman untuk menyimpan surat suara karena kertas ini tahan air," ujarnya.

Amrah menambahkan, kotak dan bilik suara nanti kemungkinan akan sedikit berbeda, karena kalau sebelumnya setiap kotak dilengkapi gembok, maka untuk pemilu 2024 kemungkinan besar tidak pakai gembok lagi.
BACA JUGA:PKB - Gerindra Sumsel Siap Bentuk Sekretariat Bersama

BACA JUGA:Heri Amalindo Disebut Lawan Sepadan untuk Petahana
"Kemungkinan nanti kotak suara tidak pake gembok lagi, tetapi akan menggunakan segel," jelasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat  mengatakan
 kotak suara yang akan digunakan pada pemilu 2024 masih berbahan kardus. Namun, akan didesain lebih kuat dan kokoh sehingga tidak mudah rusak.

"Kami mempertimbangkan menempuh kebijakan kotak suara yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemilu 2024 berbahan karton duplexs kedap air seperti yang digunakan saat Pemilu 2019," kata katanya.

Selain itu, kotak suara kardus tidak membutuhkan ruang penyimpanan besar, sehingga KPU tidak perlu menambah jumlah gudang penyimpanan.

"(Kotak suara kardus digunakan lagi) karena pertimbangan efisiensi anggaran dan keterbatasan tempat gudang penyimpanan," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id