Mardani H Maming Bisa Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum

Mardani H Maming Bisa Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum

Bendum PBNU Mardani H Maming bersama kedua istrinya. -Palpos.id-

Sebenarnya, ungkap Hasnan Hasbi, jaksa KPK bisa saja sekaligus mengajukan dua tuntutan terhadap Mardani H Maming.

Yakni tuntutan kasus korupsi dan UU TPPU. Meski sebenarnya bisa juga dilakukan penuntutan terpisah.

BACA JUGA:Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

BACA JUGA:AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani

"Namun untuk kasus Mardani H Maming ini, berarti (JPU) melakukan split (pemecahan perkara). Dia (JPU) sidangkan dulu korupsinya.

Kemudian dari hasil fakta-fakta sidang ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk memperoleh aset-aset dan belum dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK," jelasnya. 

Menurut Hasnan, Undang-Undang Tipikor dipergunakan untuk mendakwa perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian negara. 

Sementara UU TPPU tentang bagaimana si pelaku mencoba menghilangkan jejak korupsinya dengan memperoleh aset.

BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengamat Hukum di Lubuklinggau Katakan Hal Ini...

BACA JUGA:Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

"Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan terkait TPPU," jelasnya. 

TPPU baru bisa digunakan jika kasus korupsi terbukti.

"Kalau korupsinya terbukti, berarti hal yang lumrah dilakukan JPU (menjerat TPPU). Itu lumrah terjadi, (KPK) membuktikan dulu tindak pidana korupsinya, kemudian baru TPPU-nya. 

Yang tidak lumrah itu, TPPU-nya dulu, baru kemudian tindak pidana korupsinya karena TPPU tidak boleh berdiri sendiri dan harus berangkat dari suatu hasil tindak pidana kejahatan," tandasnya. 

BACA JUGA:Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: