Penyaluran BPNT Tak Lagi Melalui e-Warung, Sepakati Penyaluran Bansos Melalui Bank Himbara dan PT Pos
Mensos Risma dan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat konferensi pers di Kemensos, setelah sepakati penyaluran bansos BPNT tak lagi melalui e-warung, serta penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, Kamis 02 Maret 2023.-Palpos.id-Kemensos.go.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Penyaluran BPNT tak lagi melalui e-warung. Dimana hal itu atas rekomendasi Komisi VIII DPR RI.
‘’Jadi untuk tahun 2023 ini, penyaluran BPNT tak lagi melalui e-warung. Karena sesuai Perpres nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bansos non tunai.
Dimana, penarikan bansos BPNT bisa secara tunai atau melalui barang. Dan kita sepakati ambil lewat ATM atau ke bank langsung,” ungkap Mensos Tri Rismaharini.
Pernyataan itu ditegaskan Mensos Risma saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Kamis 02 Maret 2023.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Penerima Bansos 2023 Dihapus, Tersebar di Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan
BACA JUGA:3 Jenis Bansos Cair Jika Anda Terdaftar di DTKS, Mulai PKH BPNT dan KIP Kuliah...
Bahkan, sebelum konferensi pers, terjalin kesepakatan antara Kemensos RI dan Kementerian BUMN terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT tersebut.
Dimana kesepakatan diambil antara Mensos Risma dan Wakil Menteri atau Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Dan hasil kesepakatan itu yakni bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Berdasarkan kesepakatan itu, bagi keluarga penerima manfaat atau KPM bisa mengambil bantuan secara cash di ATM atau bank terdekat.
BACA JUGA:Tanpa KIP Siswa Kurang Mampu Bisa Daftar Bansos PIP Kemdikbud, Bantuan Rp1 Juta Bisa Cair...
BACA JUGA:Cek NIK Terdaftar di DTKS atau Tidak, Ini Sasaran Penerima Bansos PKH 2023
Akan tetapi jika bantuan tak diambil dalam waktu tertentu, maka penyaluran bansos PKH dan BPNT akan diambil alih PT Pos Indonesia.
Itu artinya ada batasan waktu bagi KPM mengambil bantuan di bank. Dan setelah waktu habis, maka KPM mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: