Satu Keluarga di Prabumulih Terjerat Kasus Narkoba

Satu Keluarga di Prabumulih Terjerat Kasus Narkoba

Kapolres Prabumulih AKBP Wotdiardi SIK MH saat merilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka satu keluarga.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Apa yang dilakukan Aromdhon alias Mang Don beserta istri dan anaknya, Zulaika alias Eka dan Deffies, sungguh tak patut ditiru. Pasalnya, satu keluarga ini kompak terherat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Akibat perbuatan tersebut, satu keluarga warga Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Ptabumulih ini, terpaksa merasakan tidur di Hotel Prodeo Polres Prabumulih. Mang Don beserta anak istrinya tersebut, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih, saat berada di rumahnya pada (26/2) lalu.

“Penangkapan terhadap ke tiga tersangka ini bermula dari pesan singkat masyarakat yang masuk ke nomor telpon bantuan Polda Sumsel di 08137002100. menindaklanjuti informasi itu personel narkoba melaksanakan penyelidikan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH saat menggelar press rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (06/3).

Dari hasil penyelidikan tersebut sambung Witdiardi, pihaknya melakukan penggerebekan dikediaman para tersangka. Dimana dalam penggerebekan ini, didapat barang bukti berupa 28 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,84 gram.

BACA JUGA:Tergiur Untung Besar, Petani Sawit Nekat Banting Stir Jual Sabu-Sabu

“Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka memiliki peran masing-masing. “Semuanya turut serta,” kata perwira dengan dua melati dipundaknya ini sembari menuturkan selain mengamankan BB Sabu-sabu pihanyak juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu serta skop dan plastik bening.

Sementara, Kasatres Narkoba, AKP Heri menuturkan, Mang Don telah lama menjadi target operasi (TO) dan terkenal licin. “Pernah dilakukan penggerebekan tapi gagal, tersangka ini selalu melakukan perlawanan termasuk kemarin saat hendal dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan,” kata Kasatresnarkoba.

BACA JUGA:Lagi, Kawanan Perampok Bersajam ‘Satroni’ Minimarket Alfamart di Prabumulih, Begini Kejadiannya...

Lebih lanjut Kasatres Narkoba menegaskan, ke tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:2023 Dinas Pertanian Prabumulih Vaksin Hewan Ternak, Ini Jumlah Targetnya...

“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: