Pemilik Gudang Minyak Solar Illegal Diamankan, Begini Kronologisnya...

Pemilik Gudang Minyak Solar Illegal Diamankan, Begini Kronologisnya...

Foto : - Istimewa--Abdus Salam

PALEMBANG, PALPOS.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Keempat pelaku diduga melakukan transaksi penampungan minyak illegal solar yang berasal dari truk milik anak perusahaan BUMN di Palembang. 

Pengungkapan tersebut usai kepolisian menerima pengaduan masyarakat melalui bantuan polisi Polda Sumsel. 

Dimana telah terjadi aktivitas penampungan ilegal minyak solar illegal yang terjadi di Jalan Sriwijaya Raya kelurahan Srijaya, Kecamatan Kertapati Palembang. 

BACA JUGA:Satu Keluarga di Prabumulih Terjerat Kasus Narkoba

Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan pihak kepolisian, dimana satu orang pemilik gudang, dua orang pekerja gudang, serta satu sopir truk pekerja dari PT HK salah satu anak perusahaan BUMN dibidang kontruksi. 

Keempat tersangka, diamankan polisi saat tengah melakukan transaksi minyak solar tersebut ke pergudangan tepatnya di kawasan Jalan Sriwijaya Raya kelurahan Srijaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu 05 Maret 2023 malam sekitar pukul 22:30 Wib. 

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, membenarkan pengungkapan tindak pidana aktivitas penimbunan ilegal minyak solar tersebut. 

BACA JUGA:Tergiur Untung Besar, Petani Sawit Nekat Banting Stir Jual Sabu-Sabu

"Benar tadi malam jajaran Polrestabes Palembang menindak lanjuti laporan dari Banpol Polda Sumsel adanya aktivitas penimbunan minyak di wilayah hukum Polsek Kertapati," ungkapnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 6 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 Wib kepada palpos.id.

Untuk modus yang dilakukan dari tersangka karyawan PT HK, Yenni menyebutkan, yang merupakan sopir truk menyeludupkan sisa minyak dari tangki kendaraannya ke gudang penampungan minyak ilegal. 

"Tersangka menjual minyak sisa tangki solar truk milik PT HK ke pemilik gudang yakni tersangka atas nama Yuherni," bebernya.

BACA JUGA:Pelaku yang Membunuh Warga Tembok Baru Ditembak, Ini Orangnya

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi saat penggrebekan berupa, dua drum berisi solar 400 liter, 35 buah derigen kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong, satu unit mobil dump truk warna hijau. 

"Untuk minyak solar tersebut oleh penampung dijual kembali ke pembeli berikut nya, dan kini masih kita lakukan pengembangan penyidikan," tegas Yenni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: