Pinjam Uang di Bank, Maimunah Alami Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Pelapor dan kuasa hukumnya saat menunjukkan surat laporan kepolisian. --foto : Abdus salam/Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID - Tak terima dirinya menjadi korban tindak pidana kejahatan perbankan dari salah satu Bank swasta di Kota Palembang.
Korban yakni Maimunah (65) Warga Perumnas Griya Sejahtera Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Maimunah sekaligus merupakan pensiunan PNS yang bertugas di RS Rivai Abdullah Sungai Kundur, Banyuasin mengaku dirinya menjadi korban ditipu terkait dengan tenor peminjaman kredit yang setiap bulannya dipotong dari dana pensiunnya sebagai PNS.
BACA JUGA:Heboh ! Nenek Usia 98 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Tiang Rumah
"Maka dari itulah, saya saat ini sudah melaporkan ke Polrestabes Palembang, pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, dan sudah melakukan gelar Perkara pada Januari 2023, oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Maimun menyebutkan, bahwa ada top-up atau melakukan pinjaman baru yang dirasa tanpa sepengetahuan dan persetujuaannya.
Dimana nilainya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan tudingan pihak bank memanfaatkan surat kuasa yang ditandatangannya diduga juga dipalsukan," ujarnya kepada palpos.id, Kamis (16/03/2023).
BACA JUGA:Tim Macan OTT 3 Oknum LSM Asal Prabumulih, Ini Kasusnya...
Maimunah juga mengatakan akibat permasalahan tersebut sudah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Hal senada juga dikatakan oleh Kuasa Hukum dari korban yakni Yopi Efrizal mengatakan, bahwa atas kerugian yang dirasa oleh klien kami atas nama Maimunah, pihaknya bahkan telah melayangkan somasi ke terhadap pihak terkait.
Namun, dari pihak Bank Swasta tersebut tak kunjung ada respons.
BACA JUGA:Si Jago Merah Lalap Gudang Rumah Meubel, Berikut Kronologisnya...
Yopi Efrizal juga membeberkan permasalahan yang dialami dari kliennya ini bermula dari bulan Juni 2016 usai pensiun dari PNS dimana kliennya itu mengajukan pinjaman kredit ke bank swasta yang dilaporkan tersebut senilai Rp220 juta.
Dalam perjanjian kredit disebutkan jika kliennya diharuskan membayar cicilan kredit sebesar Rp3,480 juta per-bulan yang dipotong langsung dari uang pensiun pelapor sebesar Rp3,770 juta dengan tenor selama 180 bulan atau 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: