Pria Di Ogan Ilir Kedapatan Curi Besi Penutup Saluran Milik PT HK

Pria Di Ogan Ilir Kedapatan Curi Besi Penutup Saluran Milik PT HK

Peku pencurian Besi Penutup Saluran Milik Tol HK ketika diamankan di Mapolsek Indralaya-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

INDRALAYA,PALPOS.ID - Pria asal Desa Tanjung Pinang, Kecamtan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir Kedapatan curi penutup saluran atau Deck Draine milik PT Hutama Karya proyek Tol Indralaya -Prabumulih.

Pria dimaksut adalah Muksin (39). Dirinya ditangkap polisi usai melancarkan aksinya pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.10 Wib.

Dalam aksinya, pelaku mencuri 7 buah besi penutup saluran yang berada di Proyek Jalan TOL Indralaya - Prabumulih STA Plus 2700 Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya.

Belakangan di ketahui ternyata Muksin merupakan salah seorang guru di salah satu sekolah menegah pertama atau SMP di Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan Kronologis penangkapan tersangka.

Dikatakan Herman, pihaknya mendapatkan laporan dari anggota BKO Brimob Ogan Ilir yang telah memergoki dan mengamankan pelaku saat beraksi.

"Ketika para Anggo dari BKO Brimob Ogan Ilir sedang melakukan patroli mendapati pelaku sedang melakukan pencurian besi penutup saluran tersebut," kata Kapolsek. Kamis, 23 Maret 2023.

Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penanhkapan terhadap pelaku dan langsung melakukan pengamanan.

"Pelaku bersama barang bukti kita amankan di mapolsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Dikatakan Herman, penangkapan pelaku juga berdasarkan laporan dari pihak PT HK selaku Kontraktor progres Tol Indraprabu.

"Dalam kasus ini diakui pelapor kerugian mencapai Rp 14 juta," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 buah Besi Deck Draine atau penutup saluran air. Sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kemudian alat yang di pakai tersangka dalam menlancarkan aksinya berupa 1 buah Palu, buah Linggis, 1 buah tali tambang, 1 buah sarung tangan warna putih, 1 buah baju kaos dan sepasang sandal jepit.

"Pelaku dijerat berdarkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan maksimal hukumanya 7 tahun penjara,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id