Ikut Cari Pelaku Pencurian Mobil, Oknum Pelajar SMK Malah Ditangkap

Ikut Cari Pelaku Pencurian Mobil, Oknum Pelajar SMK Malah Ditangkap

APP oknum pelajar SMK pelaku pencurian mobil milik teman sendiri saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sepandai pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Pepatah ini sangat tepat ditujukan kepada APP (17).

Pasalnya, oknum pelajar salah satu SMK di Kota Prabumulih ini, mencuri mobil Terios BG 1861 CN dan OPPO A12, milik teman akrabnya, pada Minggu 19 Maret 2023 lalu.

Agar aksinya tidak ketahuan, warga Jalan Tromol Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan ini, ikut membantu temannya dan juga polisi mencari mobil yang hilang tersebut.

Namun sandiwaranya itu akhirnya terungkap setelah unit reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mendapatkan rekaman CCTV disalah satu kawasan yang dilalui APP saat membawa kabur mobil korban.

Bermodalkan rekaman CCTV, polisi mengamankan pelajar ini dikawasan Jalan Bukit Lebar pada Minggu (26/3) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu digelandang ke mapolsek.

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan pelajar ini mengakui perbuatannya dan menunjukan tempatnya menyimpan mobil milik korban.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Altarik melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil tersebut.

"Pelakunya anak dibawah umur berstatus pelajar disalah satu SMK," ungkap Budi Anhar.

Dijelaskannya, pelaku dapat dengan leluasa mengambil mobil korban karena tahu tempat menyimpan kunci mobil. "Dia ini teman akrab anak pemilik mobil, dia ini biasa main ke rumah korban," ujar Budi Anhar.

Ketika ditanya apa motif oknum pelajar itu mencuri, kanit reskrim menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.

"Pelaku ini sempat ikut melakukan pencarian, sampai akhirnya kita berhasil mengungkap melalui rekaman CCTV. Saat kita tanya, dia mengaku sempat membawa mobil ke Palembang tapi balik lagi karena tidak tahu mau dijual kemana," bebernya.

Lebih lanjut Kanit Reskrim menuturkan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id