Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencabulan ABG di Prabumulih Akhirnya Dibekuk Unit PPA

AK Pelaku pencabulan terhadap ABG saat diamankan unit PPA Polres Prabumulih. -foto: dokumen Humas Polres Prabumulih-
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Berakhir sudah pelarian AK (26) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Setelah 3 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak baru gede alias ABG berinisil R, AK akhirnya diringkus tim opnsal unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.
Pelaku perbuatan asusila ini ditangkap saat berada di kawasan Jalan Sungai Medang, Kecamatan Cambai kota Prabumulih, pada Selasa, 7 oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit PPA Iptu Rama Juliani SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban di SPKT Polres Prabumulih pada pertengahan Juli 2025 lalu.
Dalam laporannya kata AKP H Tiyan Talingga, ibu korban mengatakan peristiwa yang dialami anak kesayangannya tersebut terjadi pada 16 juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah salah satu kerabatnya.
Pagi itu korban sedang berada di rumah kerabatnya, tiba-tiba pelaku berinisial AK masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan perbuatan tak bermoral tersebut.
"Aksi nekat yang dilakukan tersangka berawal pada saat pelaku mendorong badan anak korban dari depan dengan menggunakan kedua tangannya sehingga membuat anak korban terguling di atas kasur yang posisinya berada di belakang anak korban," ujar Tiyan Talingga.
Kemudian kata Tiyan, pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh. Usai melakukan perbuatan mesum tersebut, pelaku memberikan uang Rp5000 kepada korban.
“Saat memberikan uang lima ribu pelaku berkata Nah Duet Untuk Kau Jajan,” kata Tiyan menirukan perkataan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: