7 Tahun DPO Dengan Kasus Pembunuhan Berencana, Bustomi Akhirnya Pulang Kampung

7 Tahun DPO Dengan Kasus Pembunuhan Berencana, Bustomi Akhirnya Pulang Kampung

Pelaku Bustomi saat diamankan di Polsek Mariana -Foto : Son-PALPOS.ID

BANYUASIN, PALPOS.ID - Berusaha kabur setelah menghabisi korbannya Zainal Abidin pada tahun 2016 silam, dengan lokasi Tempat Perkara Kejadian (TKP) di  Jalan Sabar Jaya tepatnya di depan Masjid Darussalam Keluarahan Mariana Kecamatan Banyuasin I, Bustomi (59) warga Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I akhirnya berhasil ditangkap dari persembunyiannya, Rabu (29/3/23).

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar kepada awak media membenarkan, pihaknya melalui jajaran Polsek Mariana, telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berencana atas nama Bustomi dari persembunyiannya di Kota Sukabumi.

Sebelumnya peristiwa tersebut pada hari Selasa, tanggal 02 Agustus 2016 sekira jam 11.00 WIB, dengan lokasi TKP di Jalan Sabar Jaya depan Masjid Darussalam Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, pada saat itu korban atas nama Zainal Abidin yang Edang duduk diatas sepeda motornya ditabrak oleh para pelaku dengan mobil, terangnya.

Selanjutnya tersangka bersama rekannya setelah menembak korban, kembali menggunakan senjata api menembak korban dan menusuk korban dengan menggunakan pisau, sehingga mengakibatkan korban  meninggal dunia, dimana setelah itu para pelaku kabur dan terus diburu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sambungnya.

Lanjut Kasat Dedi, pada Rabu (22/3/23) Kanit Reskrim Polsek Mariana, mendapat mendapat kabar melalui telephone dari Kanit Reskrim Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar, bahwa DPO Polsek Mariana atas nama Bustomi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Agus Kurniawan S.Psi kembali melaporkan kepada Kapolsek Mariana.

"Selanjutnya Kapolsek Mariana kembali  memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal, untuk berangkat ke Polsek Citamiang Polresta Sukabumi, guna berkordinasi dan memastikan kebenaran informasi yang telah diterima, selanjutnya setelah memastikan kebenaran tersebut," ungkapnya.

Setelah dipastikan bahwa orang yang dimaksud adalah benar DPO Polsek Mariana, dengan sehubungan perkara pembunuhan tersebut, kemudian Kanit Reskrim bersama Personil langsung mengamankan tersangka dan selanjutnya langsung membawa tersangka ke Polsek Mariana guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk motif pembunuhan karena dendam, kemudian pelaku yang diamankan, selanjutnya dengan barang bukti yang turut disita yakni satu unit Mobil Xenia nopol BG 1071 JC warna silver dan satu unit sepeda motor Yamaha RX king nopol BG 4549 NU warna hitam, tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id