Ternyata ada 7 Data KK Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2, Begini Penjelasannya...

Ternyata ada 7 Data KK Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2, Begini Penjelasannya...

Kementerian Sosial Percepat Pencairan Bantuan Sosial, Fokus BPNT dan PKH di November 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

2. Data NIK dan KK aktif dan tidak padupadan dengan data Dukcapil

Maksudnya, meskipun dalam keluarga ada anak yatim piatu, namun karena belum memiliki NIK dan KK, tentu juga tak bisa dapat bantuan.

Sebab, dipastikan anak yatim piatu belum miliki NIK dan KK, juga tidak terdaftar di DTKS, sehingga belum dapat bantuan Rp600 ribu tersebut.

3. Anak Yatim Piatu dapat bantuan saat covid-19

Anak yatim piatu itu dapat bantuan covid-19, karena orangtuanya meninggal dunia karena penyakit mematikan tersebut.

Dan anak yatim piatu itu sudah mendapat bantuan langsung dari pemerintah, sehingga tak bisa lagi dapat Bansos PKH tahap 2.

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu! Siswa Tak Miliki KIP Bisa Daftar Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023, Begini Caranya...

BACA JUGA:Asyik! 8 Ribuan KK di Kota Pagaralam Dapat Bansos Beras Tiga Bulan, Ini Penjelasannya...

4. Anak yang diketahui orangtuanya masih hidup

Sebab, Bantuan ini diberikan kepada anak-anak yang orangtuanya sudah meninggal dunia.

Kemudian, data di lapangan sering ditemukan data keluarga dipalsukan dengan menyatakan orangtua anak sudah meninggal dunia.

Dan yang jelas hal itu tidak dibenarkan, bahkan bisa berdampak pidana. Makanya, sang anak tak diberi bantuan, karena masih ada orangtua.

5. Anak yang orangtua anak menikah lagi

Bantuan juga tak bisa dicairkan jika ada orangtua anak akan menikah lagi, disebabkan sebelumnya salah satu orangtuanya meninggal dunia.

BACA JUGA:21 Juta KK Dapat Bansos Beras 10 Kilogram, Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: