4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditangkap jelang lebaran, Ini Orangnya...

4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditangkap jelang lebaran, Ini Orangnya...

4 pengelola sumur minyak ilegal saat diamankan di Mapolres Musi Banyuasin, Kamis 20 April 2023.-Palpos.id-Humas Polres Muba

"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang  tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon  sebesar Rp10,2 juta," jelasnya.

Selain itu, pelaku pengelola lahan Illegal Drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kabupaten Muba Meledak

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri, Ini Cara Bedakan Daging Sapi dan Daging Celeng Ala Kapolres Lubuklinggau...

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana;

Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

BACA JUGA:Mantap!!! Ternyata Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya, Ada yang Sampai Rp6.7 Juta Per Bulan...

Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar.

Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan. "Selain mengamankan para pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch.

Kemudian satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya," tutup Supriadi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: