Tahapan Pengajuan Bacaleg Parpol Dibuka, Ini Pesan KPU OKU...

Tahapan Pengajuan Bacaleg Parpol Dibuka, Ini Pesan KPU OKU...

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya--

BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi membuka tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPRD Kabupaten OKU. Pendaftaran dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023 nanti.

“Untuk tanggal 1 – 13, itu kami buka sesuai dengan jam kerja. Dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Untuk tanggal 14, itu dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Selasa (2/5).

Menurut Naning, jumlah nama bacaleg yang diajukan sebanyak 100 persen dari jumlah kursi. Maksudnya, jika jumlah kursi di OKU ada 35, maka Parpol mengajukan maksimal 35 nama Bacalegnya untuk seluruh daerah pemilihan (dapil).

BACA JUGA:Hardiknas, Kesejahteraan Guru di Palembang Masih Jadi PR

“Kalau Baturaja Timur ada jatah 10 kursi, berarti yang diajukan sepuluh nama. Kalau di dapil empat cuma ada jatah 6 kursi, berarti yang diajukan maksimal enam nama. Begitupun dengan dapil lainnya. Jadi total yang diajukan seluruhnya 35,” jelasnya.

Nah, pengajuan ini menurut Naning, harus memperhatikan kuota perempuan, yakni 30 persen. Jika di Baturaja Timur ada jatah 10 kursi, artinya kuota perempuan yang diajukan minimal tiga nama.

“Seandainya nanti sampai tanggal 14 cuma hanya ada dua nama bacaleg perempuannya, maka caleg laki-lakinya dicoret untuk kepentingan caleg perempuan tadi. Disini KPU nanti meminta Parpol terkait untuk mencoret salah satu bacaleg laki-lakinya untuk mencukupkan kuota perempuan tadi. Kalau tidak, ya dibatalkan daftar bacaleg di dapil tersebut,” tegas dia.

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Wako Harno Harap Tidak ada Lagi Siswa yang Lakukan Tawuran

Untuk mekanisme pengajuan bacaleg oleh parpol, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.

“Semua nanti lewat Silon ada admin partai di tingkat kabupaten yang membantu setiap calon dari partai masing masing, bisa dilihat diketentuan umum BAB 1 PKPU angka 18-21. Setelah itu, baru datang ke KPU untuk menyerahkan hardcopynya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: