Nggak Perlu Ribet, Ini Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Nggak Perlu Ribet, Ini Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cara mudah mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.Foto: Istimewa--

PALEMBANG, PALPOS.ID-Hai Palpos Lovers pembaca setia PALPOS.ID, pada artikel kali kami akan menjaskan cara-cara mudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti kita ketahui bersama, BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dikeluarkan pemerintah untuk jaminan sosial bagi pekerja khususnya pekerja swasta di Indonesia.

Sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat pekerja yang terdaftar sebagai peserta yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

BACA JUGA:Ini Dia 10 Obat Herbal yang Ampuh Untuk Mengatasi Sakit Gigi

Nah untuk mengetahui jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah kita bayarkan secara rutin setiap bulan, caranya cukup mudah yaitu :

1. Lewat aplikasi

Pertama-tama download aplikasi JMO (jamsostek mobile) melalui playstote menggunakan smartphone.

Kemudian, buka aplikasi JMO yang telah di download dilanjutkan dengan membuat akun dan login dengan akun yang telah dibuat.

BACA JUGA:Ke Palembang Wisatawan Wajib Coba Makan Tekwan dan Model Campur Indomie Goreng, Rasanya Bikin Nagih...

Setelah itu,  pilih menu "Jaminan Hari Tua" kemudian pilih menu "Cek Saldo" dilanjutkan dengan memilih nomor kartu peserta jamsostek (KPJ), saldo JHT akan tampil secara detail berikut data yang dilaporkan.

2. Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo BPJS Ketenagaan denhan cara ini sama mudahnya mengecek melalui aplikasi JMO, caranya yaitu :

Pertama-tama buka dulu laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id setelah itu masukan alamat email yangbtelah terdaftar.

BACA JUGA:Sedih Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh Langsung Lakukan Ini

Jika belum terdaftar, maka klik akun baru dilanjutkan dengan klik "reCAPTCHA saya bukan robot" baru setelah itu "Login"

Untuk cek saldo klik "Lihqt Saldo JHT" setelah anda klik akan muncul saldo terbaru BPJS Ketenagakerjaan anda.


Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT bisa dicairkan oleh pesertq tanpa harus menunggu 56 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: