Gawat! 266 Kilogram Sabu Dibungkus Jaring Ikan, Begini Modus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional...

Gawat! 266 Kilogram Sabu Dibungkus Jaring Ikan, Begini Modus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional...

Polres Metro Jakarta Barat gelar konferensi pers terkait penyelundupan 266 kilogram sabu jaringan internasional, Rabu 24 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Bravo Satres Narkoba Polres Jakarta Barat yang mengungkap jaringan narkoba internasional.

Bahkan, polisi sita ratusan kilogram narkoba jenis sabu. Dan 266 kilogram sabu dibungkus jaring ikan untuk mengelabui polisi.

Semua ini merupakan modus penyelundupan narkoba jaringan Internasional. Dimana, pelaku menyamar menjadi nelayan.

Awalnya polisi menangkap tersangka berinisial G warga Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Nangroe Aceh Darussalam atau NAD, bulan Februari 2023 yang lalu.

BACA JUGA:TEGA!! Motor Korban Tabrak Lari Dibawa Kabur dan Dijual Murah untuk Pesta Narkoba

BACA JUGA:Wow ! 163 Ineks Diamankan, Anak Bangsa Selamat dari Bahaya Narkoba

Dari tersangka G disita barang bukti 13 tas besar berisi 266 paket atau 266 kilogram sabu. Seiring proses penyelidikan, polisi kembali bekuk lima tersangka.

Kelima tersangka diamankan hasil pengembangan itu, berinisial RA, RE, SSP, SDJ, dan MS.

Demikian ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi saat rilis kasus Rabu 24 Mei 2023.

‘’Awalnya dari tersangka G disita barang bukti 13 tas besar berisi 266 paket atau 266 kilogram sabu,” terang Syahduddi.

BACA JUGA:Suami Berhasil Lolos, Istri asal Tulung Selapan Jadi Pesakitan karena Narkoba

BACA JUGA:Undercover Buy di Jalan Yos Sudarso Palembang, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 2 Pengedar Sabu

‘’Modus tersangka G sebagai nelayan. Barang bukti sabu dimasukkan jaring ikan, kemudian diangkut gunakan mobil dan truk,” ungkap Syahduddi.

Setelah dilakukan pengembangan, hingga ditangkap pelaku lainnya berinisial RE, SSP, RA, MS, dan SDJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: