Lolos Dari Kejaran Waria, Aji Malah Ketangkap Polisi

Lolos Dari Kejaran Waria, Aji Malah Ketangkap Polisi

Lolos Dari Kejaran Waria, Aji Malah Ketangkap Polisi.--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Dedek Aji alias Aji (26), warga Jalan Bengawan Solo RT04 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sempat bergembira dan hura-hura. 

Karena setahun lebih dia berhasil lolos dari kejaran seorang waria bernama Beni Irawan alias Rita (34), pemilik salon di Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau-Sumsel.

Namun kegembiraan Aji tidak bisa berlangsung lama, karena Kamis 25 Mei 2023,  Aji ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Polda Sumsel.

BACA JUGA:Obati Jerawat Dengan Daun Belimbing Wuluh

Karena nama Aji ternyata masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Sikat Musi 2023.

Penetapan Aji sebagai TO karena sebelumnya polisi telah menerima banyak laporan tentang kejahatan tersangka.

Termasuk salah satunya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban Rita yang bernama Asli Beni Irawan, pada Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:Selalu Gagal Nabung ? Ini 10 Tips Menabung Anti Gagal Buat Kamu Coba!

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka Aji. 

Berawal pada Sabtu 11 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Beni Irawan alias Rita, bermain bola voli di lapangan Budi Utomo di Jalan Bengawan Solo RT04 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Kesempatan itu digunakan pelaku Denok (susah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukumannya) dan tersangka Dedek alias Aji, mencongkel jok motor  Yamaha Mio GT Nopol BG 5425 HY milik korban yang diparkir di pinggir lapangan voli tempatnya bermain. 

BACA JUGA:Warga Ditodong Persis di Dekat Pos Pol-PP Desa, Masyarakat : Kemana Pol-PP Desa Yang Jaga ?

Setelah berhasil mencongkel motor korban, keduanya (Denok dan Aji) mengambil tas gantung coklat  berisi uang tunai Rp1,3 juta dan Handphone (Hp) Bibi V15 warna biru senilai Rp4,2 juta, yang sebelumnya disimpan korban dalam jok motornya. 

Aksi kedua pelaku ini sempat kepergok saksi Feri (teman korban), lalu saksi feri dan korban sempat mengejar kedua pelaku Denok dan tersangka Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: