KPU Prabumulih temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

KPU Prabumulih temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

KPU Prabumulih temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda.--

Didaftarkan oleh Dua Parpol

 

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda SE mengatakan, pihaknya menemukan 2 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik.

“Ini lagi diverifikasi administrasi, tahapan verifikasi administrasi harusnya berjalan dari tanggal 15 Mei tadi kan, tapi ini ditanggal 15 sampai 23 nanti itu diverifikasi administrasi ini sudah ditemukan analisis kegandaan,” ungkap Titi Malinda SE, ketika diwawancarai di sekretariat KPU Kota Prabumulih, Senin (29/5).

Dijelaskannya, bacaleg yang terdeteksi analisis ganda tersebut atas nama Yuri Gagaren. Bacaleg tersebut terdaftar dalam bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara. 

BACA JUGA:Nadiem Makarim Apresiasi Kristen Muhammadiyah Alias KrisMuha, Ini Penjelasannya…

BACA JUGA:10 Provinsi Paling Tajir di Indonesia, Nomor 10 Setara dengan Negara Iran

“Nanti pada saat perbaikan, itu dimintakan surat pernyataan dan surat pengunduran diri dari salah satu partai. Dia harus memilih, partai mana yang akan dijadikan bacaleg,” ujar Titi.

Selain Yuri Gagaren, ada juga Bacaleg yang terdaftar ganda di PSI dan PAN. “Tapi dia terdaftar bacaleg di Prabumulih dan Muara Enim, itu Partainya antara PSI dan PAN untuk namanya saya lupa,” tuturnya.

Dikatakan Titi, setelah bacaleg tersebut memilih dari partai mana akan mencalonkan diri. “Jika s bacaleg memilih Partai B, maka harus mundur dari partai A,” ucapnya seraya menuturkan sebelum masa akhir klarifikasi yang bersangkutan akan dipanggil ke KPU berikut ke dua partai.

BACA JUGA:Dewan Desak Reformasi Sistim PPDB

BACA JUGA:Polsek Batang Hari Leko Tutup Tempat Pengolahan Minyak Ilegal, Sambil Lakukan Ini..

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Prabumulih telah mendaftarkan bacaleg Kota Prabumulih dari parpol masing-masing ke KPU Kota Prabumulih.

Terkait itu, saat ini KPU Kota Prabumulih tengah melakukan verifikasi terhadap nama-nama bacaleg tersebut, untuk kemudian akan ditetapkan dalam daftar calon sementara hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: