Jamin Pekerja Kecelakaan Kerja, Ini Manfaat Utama Program JKK BPJS Ketenagakerjaan..

Jamin Pekerja Kecelakaan Kerja, Ini Manfaat Utama Program JKK BPJS Ketenagakerjaan..

Zulkipli, peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan tangan dan kaki palsu dari program RTW--instagram @zulkipli

PALEMBANG, PALPOS.ID- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki 4 program yang bisa diikuti pekerja. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nah, salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program RTW.

Apa itu RTW? RTW adalah program Return To Work . Dimana, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat bantuan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kesiapan kembali bekerja.

Program persiapan itu mencakup pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 5G, HP Android dengan Tingkat Kecerahan Gambar yang Tinggi

BACA JUGA:Padat Kendaraan, Inilah 10 Kabupaten dan Kota Termacet di Sumsel, Palembang Paling Parah..

Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal mengatakan, dalam program RTW ini tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu seperti kruk, kursi roda).

Dan protesa (alat ganti seperti tangan palsu dan kaki palsu), sesuai dengan indikasi medis.

“Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa diharapkan tenaga kerja bisa kembali bekerja ke perusahaan. Selain itu, jika tenaga kerja belum bisa bekerja maksimal, maka dalam program RTW ini juga tenaga kerja akan dapat pelatihan kerja,” jelas Faisal.

BACA JUGA:Warga Sukadamai Dibuat Panik, Tawuran di OKI Melibatkan Tiga Desa

BACA JUGA:Akhirnya Bos Louis Vuitton Bernard Arnault Jadi Orang Terkaya di Dunia dengan Harta Rp3.265 Triliun

Faisal menambahkan, tujuan utama dari RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. 

“Program Return to Work adalah bagian dari komitmen BPJamsostek untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta dan membantu peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi,” ujar Faisal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: