Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Terancam ‘Diamputasi’, Ini Tanggapan Kapuspenkum Ketut Sumedana...

Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Terancam ‘Diamputasi’, Ini Tanggapan Kapuspenkum Ketut Sumedana...

Skandal Korupsi Timah Triliunan Rupiah: Harvey Moeis Ditahan Sandra Dewi Terancam Terseret.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Alasan Sahel Alhabsy, karena Kejaksaan saat ini lebih progresif mengusut dugaan korupsi daripada dua lembaga penegak hukum lainnya.

‘’Adapun dua lembaga penegak hukum lain itu, yakni Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” jelas Sahel Alhabsy.

BACA JUGA:8 Kecamatan Gabung Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

BACA JUGA:3 Mantan Kapolda Bersaing Perebutkan Posisi Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Siapa Saja?

Makanya, jika kewenangan Kejaksaan dicabut, maka tinggal dua lembaga itu. ‘’Sedangkan kedua lembaga tersebut sedang dalam tren menurun,” tambah Sahel Alhabsy.

Sedangkan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana SH MH, uji materi kewenangan kejaksaan usut korupsi itu bukanlah yang pertama.

Artinya judicial review ini tidak akan mengganggu psikologis penyidik kejaksaan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pemerintahan atau korporasi.

‘’Jelas ya, tidak ada yang terganggu, semuanya sudah siaga menghadapi hal ini. Dan bisa saja kedepan halangan bentuk pisik dan psikis,” terang Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Ini Progres Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, Ternyata...

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Usul Bentuk Daerah Otonomi Baru, Kota Duri atau Kabupaten Mandau

Makanya, sambung Ketut Sumedana, semuanya sudah diantisipasi. Dan semua penyidik kejaksaan harus tetap semangat memberantas korupsi di negeri ini.

‘’Sudah biasa bagi jaksa hadapi tantangan dari pihak-pihak. Apalagi mereka yang terganggu dengan konsistensi Kejaksaan berantas tindak pidana korupsi ini,” tambah Ketut Sumedana. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: