Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta Lakukan Pelanggaran Berat, Lindungi Mahasiswa Terdampak

Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta Lakukan Pelanggaran Berat, Lindungi Mahasiswa Terdampak

Kemendikbudristek jamin tetap lindungi hak mahasiswa terdampak penutupan izin operasional puluhan kampus swasta atau Perguruan Tinggi Swasta alias PTS di Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Usul Bentuk Kabupaten DOB Pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Sekaligus Pemekaran Kecamatan...

Mulai dari pelanggaran tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, hingga terindikasi jual beli ijazah palsu.

Beberapa jenis pelanggaran dilakukan puluhan PTS di Indonesia termasuk dari Kota Palembang itu, bermacam-macam.

Ada PTS melaksanakan praktik terlarang, mulai dari pembelajaran fiktif, jual beli ijazah hingga penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Akan tetapi, Kemendikbudristek sendiri tak mengungkap secara rinci nama-nama 23 Kampus PTS yang dicabut izin operasionalnya tersebut.

BACA JUGA:Pemekaran Tangerang, Siap Jadi Provinsi Baru Tangerang Raya, Ada 3 Kota Otonomi dan 2 Kabupaten

BACA JUGA:Wilayah IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur 3 Kali Luas Singapura, 65 Persen Wilayah Tetap Hutan Tropis

Hanya saja, Kemendikbudristek menyatakan 23 Kampus Swasta itu sudah tak boleh beroperasi lagi sejak 25 Mei 2023.

Dan dari 23 wilayah Kampus swasta atau PTS yang dicabut Kemendikbudristek, termasuk salahsatunya Kampus Swasta yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: