Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4,6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4,6 Tahun Penjara

JPU Kejari OKU saat menghadiri sidang putusan kasus korupsi dana desa di PN Kelas 1A Khusus Palembang. Eko/palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Terbukti secara sah melakukan korupsi penggunaan dana desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengadonan, Kabupaten OKU tahun anggaran 2018, mantan Kepala Desa Tanjung Sari, Jon Hendrah divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

"Ya, sidangnya sendiri telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang pada Rabu 21 Juni 2023," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Chairul Parapat, didampingi Kasi Intelijen, Variska Ardina Kodriansyah, saat dikonfirmasi Kamis (22/6).

Menurut Kajari, terdakwa sendiri menjabat sebagai Kades Tanjung Sari pada tahun 2016 hingga 2020. "Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 2  ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dikatakan Kajari, terdakwa dinilai bersalah karena melaksanakan kegiatan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa.

Selain itu, dalam kegiatan penggunaan dana desa didapati adanya mark Up harga terhadap pembelian bahan material dan barang- barang lainya dalam pembangunan fisik.

Kemudian dalam kegiatan fisik tersebut juga terdapat kekurangan volume dan terakhir dalam bidang BUMDES Kepala Desa tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa (BUMDes) tahun anggaran 2018, sehingga berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten OKU kerugian negara  yang timbul adalah sebesar Rp394.345.969. "Semua uangnya digunakan terdakwa untuk memperkaya dirinya sendiri," sesal Kajari.

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim yang diketui Dr Editerial SH MH akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan," katanya.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhi hukuman terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp394.345.969 dan jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita. 

"Jika harta bendanya tidak cukup, maka hukuman ditambah pidana penjara dua tahun enam bulan," beber Kajari.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menerima keputusan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: