Bawaslu OKU Adakan Rakor Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Bawaslu OKU Adakan Rakor Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya. Eco/palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Bawaslu OKU menguatkan kapasitas pengawas pemilu di jajarannya. Salah satunya melalui rapat koordinasi pembinaan aparatur pengawas pemilu.

Ketua KPU OKU Dewantara Jaya menyampaikan bahwa rakor tersebut terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan dalam pemilu. “Khususnya pengawasan dalam setiap tahapan yang ada,” kata Dewantara, Sabtu (24/6).

Menurut dia, untuk saat ini, pengawas pemilu belum bisa melaksanakan sanksi jika ada yang diduga melanggar.

Termasuk melakukan kegiatan yang berbau money politic kepada masyarakat. Seperti yang dilaporkan masyarakat pada pengawas desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Lubuk Batang.

Ada aktivitas pembagian sembako dari salah satu relawan bacapres yang dikabarkan bakal maju dalam Pilpres  2024 mendatang.

Disebut Dewantara, untuk saat ini belum termasuk ranah Bawaslu. Karena belum masuk tahapan kampanye. Dan belum masuk penetapan untuk calon presiden dan wakil presiden.

Jika ada masyarakat yang merasa terganggu sebutnya, Bawaslu OKU bisa memfasilitasi dengan menyampaikan kepada aparat penegak hukum.

Karena bisa masuk kategori mengganggu kamtibmas yang ada di masyarakat. Masuk ke dalam delik pidana umum. 

Juga termasuk aktivitas bacaleg saat ini yang disebutnya sudah mulai gerilya. Tidak bisa masuk dalam subjek pelanggaran. Karena belum ada penetapan untuk caleg. Masih DCS belum masuk DCT. “Ketika sudah masuk DCT maka bacaleg sudah masuk subjek pemilu,” ujarnya.

Dikatakannya, curi start kampanye ini akan makin marak ketika sudah penetapan DCT. Pihaknya masih menunggu soal PKPU yang belum turun. Walau larangan masih mengacu kepada UU nomor 7. Seperti jika melibatkan ASN, TNI/Polri.

Soal money politic sebutnya, ada sanksi. Yakni sanksi pidana, dan juga sanksi administrasi. Tapi harus memenuhi dua alat bukti.

Soal pembagian seperti sembako dari ketentuan sebelumnya menurutnya, tidak boleh melebihi nilai tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: