Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Amanatun Untuk Efisiensi Pemerintahan

Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Amanatun Untuk Efisiensi Pemerintahan.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Amanatun Untuk Efisiensi Pemerintahan.
Rencana pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kian menarik perhatian dan selalu menjadi perbincangan berbagai pihak.
Bahkan, usulan pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur telah menjadi topik hangat dalam beberapa dekade terakhir, terutama di daerah-daerah yang merasa kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Salah satu daerah yang tengah mengajukan pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur adalah pembentukan Kabupaten Amanatun yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Usulan pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang telah lama mendambakan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Sebelum muncul usulan pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki luas wilayah sekitar 3.955 km² dengan jumlah penduduk mencapai 459.600 jiwa.
Karena luasnya wilayah, sehingga muncul usulan pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur untuk membentuk Kabupaten Amanatun sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Dan tujuan dari pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Profil Calon Kabupaten Amanatun
Calon Kabupaten Amanatun direncanakan mencakup 8 kecamatan, yaitu:
Amanatun Selatan
Boking
Nunkolo
Toianas
Santian
Neobana
Fatumnasi
Kie
Dengan luas wilayah sekitar 588 km² dan jumlah penduduk sekitar 86.000 jiwa, Kabupaten Amanatun diharapkan dapat menjadi entitas administratif yang lebih manageable dibandingkan dengan kabupaten induknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id