Himbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm
Polisi lalu lintas memberikan teguran simpatik kepada masyarakat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pengaman.-Foto : Febi/Palpos-
MUARA ENIM,PALPOS.ID - Dalam rangka Operasi Patuh Musi 2023 guna menjaga situasi ketertiban dan keamanan serta kelancaran lalu lintas yang kondusif, Polisi lalu lintas (Polantas) memberikan teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pengaman, Senin (11/7).
Kapolres AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas di lapangan, setiap personel lalu lintas memiliki diskresi kepolisian untuk mengambil tindakan sesuai dengan penilaian mereka sendiri.
Artinya, jika pelanggaran dapat diberikan teguran lisan melalui pembinaan atau teguran tertulis, maka hal itu dapat dilakukan.
BACA JUGA:Kabar Gembira PT SGLPI Buka Lowongan Kerja
Namun, teguran yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar sehingga mereka tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Hal ini juga berlaku untuk pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, kegiatan Kamtibcar Lantas dapat berjalan dengan baik dan tercipta ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
Melalui teguran simpatik dan pembinaan yang diberikan, lanjut Kasatlantas, diharapkan masyarakat pengendara sepeda motor dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm pengaman dan tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Latih 20 Operator Pelayanan Sentra Kekayaan Intelektual
Keselamatan dan ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.
"Saat melaksanakan patroli, personel lalu lintas tidak hanya menegur, tetapi juga memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pengendara tersebut mengenai pentingnya penggunaan helm pengaman untuk menjaga keselamatan diri sendiri dari benturan, serta pentingnya membawa surat-surat kendaraan saat mengendarai kendaraan," ujar Kasatlantas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: