Pengembangan Kasus Penjualan Aset Pemda

Pengembangan Kasus Penjualan Aset Pemda

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam saat press release pencapaian kinerja Kejari Muara Enim.--

Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana 

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

Saat ini penyidikan masih akan memeriksa para saksi termasuk saksi ahli. 

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, mengatakan kasus penjualan aset pemerintah daerah ke PT TBBE yang diakuisisi oleh PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) senilai Rp74.822.400 yang sebelumnya sudah menetapkan seorang tersangka yakni DI yang merupakan oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar hingga saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. 

BACA JUGA:Bupati Askolani Pesankan Kejari Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

“Masih dalam pengembangan, karena kasus tersebut kami nilai merupakan kasus yang cukup besar karena aset pemerintah daerah yang dijual sebesar Rp74.822.400. Tapi kerugian negaranya yang ditimbulkan sebesar Rp1.868.468.610,99,” ujarnya dalam acara pres release pencapaian kinerja di Kantor Kejari Muara Enim, Jumat (21/7).

Lanjutnya, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Muara Enim masih memeriksa para saksi.

Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli yakni dari BPKP, BPN, Kemendagri dan Ahli Pertambangan dari ESDM.

BACA JUGA:Calon Ibukota Provinsi Pulau Sumbawa Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat Berubah Nama

“Kami masih akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan,” terangnya. 

Kalau sebelumnya penyidik sudah menerapkan seorang tersangka, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Tersangka baru mungkin saja karena sekarang masih pengembangan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jarang yang Tahu ! Bupati Ini Paling Miskin, Duit Kas hanya Rp5 Juta, Berikut Profilnya

Sekedar mengingatkan, Kejari Muara Enim melakukan penahanan, Selasa (18/7) terhadap DI Oknum Kades Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang karena menjual pemerintah daerah yakni berupa jalan Pramuka sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: