Sosialisasikan Larangan Belok Kiri di Lampu Merah

Sosialisasikan Larangan Belok Kiri di Lampu Merah

Salah seorang anggota Satlantas Polres OKU saat mensosialisasikan imbauan larangan belok kiri secara langsung. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Satlantas Polres OKU saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan belok kiri di perempatan lampu merah Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Hal ini dilakukan mengingat masih banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas di perempatan tersebut meski telah di pasang tulisan mengenai larangan berbelok secara langsung.

Pantauan dilapangan, para pengendara seperti tak peduli dan masih saja tidak mengindahkan larangan langsung belok kiri tersebut. Padahal di lokasi sudah berjaga anggota Satlantas Polres OKU.

Walhasil, petugas terpaksa memberhentikan kendaraan untuk memberi imbauan dan meminta para pengemudi untuk memundurkan kendaraannya sembari menunggu lampu hijau menyala.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas, AKP Dwi Karti Astuti, saat dikonfirmasi Minggu (23/7), mengatakan, salah satu penyebab peningkatan jumlah pelanggaran yang terekam Etle adalah pelanggaran belok kiri. 

Menurutnya, masyarakat masih minim pengetahuan mengenai larangan itu, namun Etle tetap merekamnya sebagai sebuah pelanggaran.

“Makanya kita terus sosialisasikan. Etle inikan mesin, jadi Etle tetap merekam sebagai sebuah pelanggaran bagi pengendara yang berbelok kiri secara langsung,” ujar Kasat.

Hal itu kata Kasat, sesuai dengan pasal 112 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada pasal 112 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

“Aturan ini sudah lama diberlakukan, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Kita juga sudah pasang imbauan yang kita tempel di persimpangan agar bisa dipatuhi oleh pengendara,” lanjutnya.

Sejauh ini, sambung Kasat Lantas, pihaknya hanya memberi imbauan serta sosialisasi kepada para pengendara. “Sejauh ini sifatnya hanya imbauan agar pengendara terhindar dari sanksi tilang Etle,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: