Polres OKU Sukses Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Pertalite Ilegal

Polres OKU Sukses Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Pertalite Ilegal

Para sopir pengangkut BBM ilegal saat diamankan di Mapolres OKU. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU sukses menggagalkan peredaran ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis pertalite yang akan dijual ke Kabupaten OKU Timur.

Ribuan BBM ilegal itu sendiri diangkut di dalam satu unit mobil Grand Max warna putih dengan nomor polisi BG 8146 YG.

"Mobil pengangkut BBM tanpa izin resmi tersebut dicegat anggota saat melintas di Jalan Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Sabtu (22/7) sekitar pukul 01.20 WIB," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, Senin (24/7).

Selain BBM ilegal lanjut Kasi Humas, pihaknya juga sukses menangkap sopir dan kernet mobil grand max pengangkut BBM ilegal yakni Edi Sarwito (26) dan Abet Saputra (24). Keduanya warga Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Kemudian satu unit mobil grand max Nopol 8146 YG berikut BPKB-nya, 40 drigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisi 34 liter BBM jenis pertalite atau sebanyak 1.360 liter, dan 1 selang sepanjang 1,5 meter.

“Mobil pengangkut BBM jenis pertalite itu ditangkap saat melintas dari arah jalan Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Tujuannya hendak ke Belitang, Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, kata Kasi Humas, ribuan liter BBM jenis pertalite itu didapat dari Sukir yang beralamat di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanzibar Zulkarnain ketika dikonfirmasi mengenai status Sukir yang diduga sebagai pemilik BBM pertalite mengatakan, bahwa saat ini masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: