Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel sosialisasikan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. -Foto: Humas-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah dengan tema ‘Pemantauan Produk dan Pelaku Usaha dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sumatera Selatan,’ berlangsung di Harper Hotel PALEMBANG, Rabu (26/07/2023).

Kegiatan sosilisasi ini diikuti oleh peserta sebanyak 100 (seratur) orang yang terdiri dari UMKM di kota Palembang, Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, Balitbagda Provinsi Sumsel, pengelola Pusat Perbelanjaan/ Mall, Pengelola Pusat Hiburan (Karaoke), penggiat seni, pengrajin songket, akademisi Universitas Negeri dan Swasta dan Kanwil Hukum dan HAM Sumsel.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual dan menumbuh kembangkan kesadaran hukum melalui pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dikalangan Masyarakat khususnya pelaku usaha. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Voli Sambut Hari Kemenkumham Ke- 78 tahun 2023

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah dengan tema, ‘‘Pemantauan Produk dan Pelaku Usaha dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sumatera Selatan,’ oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris. 

Dalam sambutannya Idris menyampaikan kepada para peserta kegiatan menyampaikan Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Rights (IPR) merupakan hak eksekutif yang melekat pada pemegang hak, sehingga memberikan keistimewaan bagi pemegangnya untuk memanfaatkan atau menggunakannya dalam menciptakan atau memproduksi benda material bentuk jelmaannya. 

Dikatakan oleh Idris pencegahan pelanggan kekayaan Intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan innovator yang telah menghasilkan karya- karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Revitalisasi dan Optimalisasi Unit Pemberantasan Pungli

Indonesia sebagai salah satu anggota WTO (World Trade Organization) yang didalamnya menyangkut TRIPS Agreement, wajib menharmonisasikan system hukum kekayan intelektual dengan mematuhi standar- standar internasional sesuai TRIPs. 

“Dengan ikut serta Indonesia menandatangani perjanjian TRIPS Agreement, itu berarti Indonesia wajib mentaati kewajiban- kewajiban dalam perjanjian tersebut. Salah satunya kewajiban yang dipersyaratkan adalah seluruh negara anggota termasuk Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan pencegahan hukum kekayaan intelektual IIPR Law Enforcement), termasuk didalamnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,” tambahnya. 

“Isu perlindungan hukum kekayaan Intelektual menjadikan pusat perhatian public di Indonesia termasuk juga di Sumatera Selatan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI tahun 2020 terdapat 30 (Tiga Puluh) aduan pelanggaran KI, Tahun 2021 ada 31 (tiga Puluh), dan tahun 2022 terdapat 46 (empat puluh Enam) pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Sedangkan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan pada tahun 2022 terdapat satu kasus,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Direktur Poltekip Temui Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Bahas Penelitian Narapidana

Selanjutnya Idrsi menuturkan dengan adanya penegakan hukum kekayaan intelektual, masyarakat juga akan memahami keuntungan- keuntungan dari pembelian barang- barang dan jasa-jasa legal. 

Dengan demikian akan mendorong industry- industry local untuk berkreasi dan berinovasi dalam kekayaan sehingga dapat juga berpengaruh dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: