Kemenkumham Sumsel Dukung Revitalisasi dan Optimalisasi Unit Pemberantasan Pungli

Kemenkumham Sumsel Dukung Revitalisasi dan Optimalisasi Unit Pemberantasan Pungli

Kemenkumham Sumsel dukung revitalisasi dan optimalisasi unit pemberantasan pungli.-Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya mengikuti kegiatan revitalisasi dan pengukuhan Unit Pemberantasan pungutan liar (UPP) di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM RI tahun 2023 secara virtual.

Kegiatan pengukuhan dan penyematan pin UPP di lingkungan Kanwil Kemenkumham ini dilaksanakan secara terpusat di Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang diikuti secara langsung oleh tiga perwakilan Kantor Wilayah, yakni Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Jawa Barat, dan Kanwil Banten.

Sementara Kantor Wilayah lainnya mengikuti dan melaksanakan secara serentak di tempat masing- masing.

BACA JUGA:Direktur Poltekip Temui Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Bahas Penelitian Narapidana

Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham Memimpin secara langsung proseso pengukuhan dan penyematan pin UPP.

Mengawali sambutannya, Raziul mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan Kementrian Hukum dan HAM yang bebas dari praktik pungutan liar dan secara umum pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi yang mengarah pada birokrasi bersih dan melayani.

“Yang kita lakukan pastinya dengan semangat semakin berAkhlak dan semakin PASTI. Hal ini sejalan dengan tema HDKD Kemenkumham tahun ini yaitu Semakin PASTI untuk Indonesia Maju,” ungkap Raziul.

BACA JUGA:SAH! Bank Mandiri Jadi Bank Terbaik, Raih Gelar Best Bank in Indonesia di 2023 Versi Euromoney

Raziul mengatakan bahwa Pungutan Liar yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari- hari sudah acap kali menjadi budaya dan merusak sendi- sendi kehidupan masyarakat luas.

Pungli dalam pelayaan public, sadar ataupun tidak sadar telah banyak kita saksikan.

“Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, serta mengakibatkan bianya ekonomi menjadi lebih tinggi,” ungkap Razilu.

BACA JUGA:Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

“Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya pungli di Indonesia secara khusus dan juga untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, pemerintah telah menerbitkan Pepres Nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Satga saber pungli ini mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri,” jelas Razilu.

Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti perpres Nomor 87 Tahun 2016 tersebut, pada tahun 2016 telah dilakukan pengukuhan secara resmi  UPP Kemenkumham baik di tingkat pusat maupun di wilayah.

Selanjutnya, pada tahun 2017 juga telah dilaksanakan Raktor UPP untuk seluruh unit utama dan wilayah. Dan tahun ini telah dilaksanakan Rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Seminar Nasional Bahas KUHP Baru

“Upaya ini dilakukan agar pemberatasan pungli dapat dilakukan secara massif dan merata di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM mulai dari Sabang hingga Meraike,” ungkap Raziul.

Berdasarkan data laporan pengaduan yang dihimpun oleh UPP Kemenkumham terdapat beberapa lporan praktik pungli yang berasal dari masyarakat maupun ASN Kemenkumham.

Sejak tahun 2018 hingga Juni 2023 terda[at 111 laporan pengaduan terkait pungli jika dibandingkan jumlah pegawai Kemenkumham maka persentasenya sebesar 1,7/1000 pegawai.

BACA JUGA:Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “Sekolah Sehat Bebas Bullying’

“Jumlah ini memang relative kecil, tapi saya tekankan bahwa ini tidak bisa ditolerir,” tegas Razilu.

Selanjutnya Irjen Razilu menyampaikan 10 pesan kepada seluruh Tim UPP di lingkungan Kanwil Kemenkumham, yakni (1) tidak hanya menjadikan pengukuhan ini sekedar seremonial, (2) segera menindaklanjuti pemberantasan pungli di satker masing- masing.

Kemudian, (3) selalu memberikan edukasi terkait pungli kepada jajaran, (4) memastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik, (5) Meciptakan system pengaduan yang baik, (6) Memberikan perlindungan terhadap pelapor.

BACA JUGA:Produk Inovatif NPK 15-15-15 Pusri, Hasilkan Tongkol Jagung Sempurna

Selanjutnya, (7) melakukan kordinasi yang intens dengan UPP Pemda setempat, (8) menjalin kerja sama yang baik dengan Ombudsman RI, (9) melakukan sinergi dengan pembangunan ZI, dan (10) menciptakan role model.

Menutup sambutannya, Razilu berpesan untuk segera melaksanakan 10 point pesan yang telah disampaikan, serta melaporkan secara rutin dan berkala kepada ketua UPP Kemenkumham untuk teruskan kepada menkumham dan Ketua Saber Pungli Nasional.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan integritas seluruh  Pegawai Kemenkumham dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap  layanan public di lingkungan Kemenkumham.” Pesan Raziul.

BACA JUGA:Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Plastik Daur Ulang Pertama di Indonesia

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengajak seluruh Tim UPP Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk melaksanakan jukrah Inspektur Jenderalm Razilu selaku ketua UPP Kemenkumham.

UPP Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk melaksanakan jukrah Inspektur Jenderal,  Razilu selaku ketua UPP Kemenkumham.

“Mari kita lakukan revitalisasi dan gelorakan pemberantasan pungli di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pendekatan yang efektif dan terkoodrinasi melalui langkah- langkah pembaharuan yang kontemporer dengan kondisi teraktual saat ini,” pesan Kakanwil.

BACA JUGA:Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Bagi Program dan Humas, Yulizar, Kepala Bidang Perinzinan dan Informasi Keimigrasian, Junior Manerep Sigalingging, Kepala Subbagian Humas, RB,d an TI, Hamsir, serta Kepala Subbidang Basan, Baran, dan Keamanan, Meiza Volta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: