UPDATE TERBARU! Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Usul Bentuk 5 Provinsi Daerah Otonomi Baru

UPDATE TERBARU! Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Usul Bentuk 5 Provinsi Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Wacana 5 Provinsi Baru Muncul Termasuk Sumatera Timur.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MEDAN, PALPOS.ID – Pemekaran daerah atau pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terus berkembang.

Sebelumnya pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara atau Sumut yakni bentuk tiga provinsi baru, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat

Dimana awalnya wacana pemekaran itu yakni bentuk Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Sumatera Tenggara.

Akan tetapi, Update terbaru! Pemekaran Provinsi Sumatera Utara usul bentuk 5 provinsi daerah otonomi baru.

BACA JUGA:5 Kecamatan Paling Sepi di Kabupaten Asahan Daerah Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Profil Kabupaten Labuhan Batu Daerah Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

Namun, pemekaran Provinsi Sumatera Utara itu dinilai realistis, mengingat luas wilayahnya mencapai 72.981 kilometer persegi.

Kemudian, Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dan jumlah penduduk terbanyak peringkat empat secara nasional.

Dimana, jumlah penduduk Provinsi Sumatera Utara itu dibawah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.

Adapun jumlah penduduk Provinsi Sumatera Utara sendiri 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Profil Kabupaten Asahan Daerah Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Kota Tanjung Balai Calon Ibukota Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Andalkan PAD Pasir

Dan yang terpenting, 5 usulan provinsi DOB pemekaran Provinsi Sumatera Utara itu merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.

Dan inilah usulan 5 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara tersebut, yakni sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: