Suku yang Mendiami Calon Provinsi Ketapang Pemekaran Kalimantan Barat : Kekuatan Magis dan Kesaktian

Suku yang Mendiami Calon Provinsi Ketapang Pemekaran Kalimantan Barat : Kekuatan Magis dan Kesaktian

Suku yang mendiami calon Provinsi Ketapang pemekaran Kalimantan Barat masih terus menjaga tradisi dan adat istiadat sebagia kekayaan budaya--

Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Sebagai tahapan awal pembentukan Provinsi Ketapang, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi satu kota otonom dan tiga kabupaten. 

Daerah baru  tersebut meliputi Kota Ketapang, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Taumbang Titi, dan Kabupaten Hulu Aik. 

Kota Ketapang juga akan berfungsi sebagai ibukota Provinsi Ketapang.

Ternyata baru meliputi 1 kota dan 3 kabupaten, untuk memenuhi persyaratan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 35,  maka diusulkan melalui penggabungan Kabupaten Kayong Utara ke dalam wilayah Provinsi Ketapang.

Provinsi Ketapang akan meliputi wilayah dengan luas 35.809 km2 yang merupakan gabungan luas wilayah Kabupaten Ketapang, 31.240,74 km2, dan Kabupaten Kayong Utara, 4.568,26 km2.

Total jumlah penduduk sebanyak 708.477 jiwa, di mana   Kabupaten Ketapang 579.927 jiwa, dan Kabupaten Kayong Utara 128.550 jiwa.

Wilayah administratif meliputi 26 kecamatan dengan rincian Kabupaten Ketapang 20 kecamatan, dan Kabupaten Kayong Utara 6 kecamatan.

Proses pembentukan daerah baru tentu saja memerlukan perjuangan yang cukup lama.

Termasuk melakukan kajian terlebih dahulu, terutama menyangkut kelayakan dan aspek kebutuhan pemekaran. 

Selain itu kajian pemekaran diharapkan dapat menjawab aspirasi lokal sekaligus menjadi bagian integral dari kepentingan strategis nasional.  

Itulah wacana pembentukan calon Provinsi Ketapang atau Tanjungpura pemekaran Kalimantan Barat. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: