Suku yang Mendiami Calon Provinsi Ketapang Pemekaran Kalimantan Barat : Kekuatan Magis dan Kesaktian

Suku yang Mendiami Calon Provinsi Ketapang Pemekaran Kalimantan Barat : Kekuatan Magis dan Kesaktian

Suku yang mendiami calon Provinsi Ketapang pemekaran Kalimantan Barat masih terus menjaga tradisi dan adat istiadat sebagia kekayaan budaya--

Keunikan inilah yang dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan dan juga dapat memperkaya identitas budaya Kalimantan Barat. 

Untuk diketahui, wacana pembentukan Provinsi Ketapang pemekaran Kalimantan Barat kini terus bergulir.

Terlebih wacana tersebut mendapat dukungan penuh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Sutarmadji mendorong dan berharap Kabupaten Ketapang bisa tumbuh dan berkembang menjadi provinsi baru. 

Di sisi lainnya Bupati Ketapang Martin Rantan menyatakan bahwa  luasan wilayah administratif Kabupaten Ketapang setara dengan luas wilayah Provinsi Jawa Tengah. 

Provinsi Jateng dengan 29 kabupaten dan 6 kota.

Sementara Kabupaten Ketapang dengan luas wilayah seluas Jawa Tengah hanya dibiayai satu APBD.  

Jumlah penduduk Kabupaten Ketapang tahun 2021 sebanyak 579.927 jiwa, tersebar di 20 kecamatan dan 262 desa. 

Wilayah Kabupaten Ketapang pernah menjadi bagian dari Kerajaan Matan Tanjungpura  yang merupakan kerajaan tertua di kawasan Kalimantan Barat. 

Kebesaran nama Tanjungpura antara lain diabadikan menjadi nama Kodam XII Tanjungpura dan Universitas Tanjung Pura. 

Adapun bekas Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura atau situs Kerajaan Tanjungpura, terletak di Desa Tanjungpura, Kecamatan Muara Pawan, sekitar 45 km dari pusat kota Ketapang yang terletak di Kecamatan Delta Pawan. 

Ada juga usulan menjadikan bagian selatan Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sebagai Provinsi Tanjungpura.

Ketapang baru meliputi satu kabupaten, berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 35, antara lain disebutkan bahwa pembentukan daerah  harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan tersebut antara lain cakupan wilayah  untuk pembentukan daerah provinsi meliputi paling sedikit 5  kabupaten/kota. 

Selanjutnya pada Pasal 34 dan 35 ada ketentuan mengenai batas minimal usia daerah, yaitu untuk daerah provinsi 10 tahun, dan kabupaten/kota 5  tahun sejak pembentukannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: