Polres OKU Tetapkan Dua Tersangka Penimbun BBM Ilegal

Polres OKU Tetapkan Dua Tersangka Penimbun BBM Ilegal

Polisi saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan BBM di OKU. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Jajaran Polres OKU akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Kampung Talang Aman Kelurahan Batu Kuning.

"Kita sudah menetapkan pemilik gudang dan pembeli BBM ilegal yakni inisial TO (37), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, dan  AY (28), warga Lubay Kabupaten  Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” beber Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, saat dikonfirmasi Minggu (6/8).

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil APV Nopol BG 2912 NM, 1 mobil Daihatsu Grandmax BG 9825 DI, serta 1 mobil L300 BG 8914 FQ.

Kemudian, 40 derijen 33 liter berisi minyak di dalam mobil APV, 40 derijen 33 liter berisi minyak di dalam mobil Grandmax, 9  tandon air kosong kapasitas 1000 liter, 1 tandon berisi minyak dengan kapasitas 1000 liter, 4 buah drum, 1 unit senapan angin, 6 botol aqua Netto 1,5 Liter, 2 botol aqua Netto 600 Ml, 4 botol kaleng berisi campuran minyak, 1  botol Preston, 4 drum plastik hijau kosong, 1 buah jet pump dan selang.

"Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk dimintai keterangan dan diproses seusai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas Kapolres.

Terungkapnya kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal ini sendiri kata Kapolres, berkat adanya laporan masyarakat yang masuk ke Satintelkam Polres OKU.

Berbekal info itu pada 30 Juli 2023 sore, polisi langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat menimbun dan mengoplos BBM ilegal tersebut.

"Alhamdulilah saat kita datangi ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas. Kami sendiri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lainnya," tandas Kapolres OKU. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: