Massa Unjuk Rasa Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Massa Unjuk Rasa Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Massa Unjuk Rasa saat lakukan aksi demo.--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sekitar 100 warga atau massa asal Desa Sukaraya Baru Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang tergabung dalam Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan, Rabu 9 Agustus 2023.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencopotan Kapolres Lubuklinggau, terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota polres atas kasus penangkapan Heriyanto salah satu warga Desa Sukaraja Baru.

Dalam orasinya Koordinator Aksi M Ari Safitra,  mengungkapkan kronologis penangkapan warga mereka (Heriyanto). Menurut M Ari, Heriyanto merupakan pedagang sembako asal Desa Sukaraya yang ditangkap pada 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.

BACA JUGA:Hati-Hati, Ada Obat, Suplamen dan Kosmetik TMS Beredar Bebas di Pasaran

"Penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang dan dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan atau pungli karena korban diminta uang damai sebesar 25 juta dengan dalil penyelesaian kasus," ungkap M Ari. 

Menurut M Ari, Heriyanto adalah pedagang sembako bernasib malang, cucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Kabupaten Musi Rawas menuju ke kota Lubuklinggau berujung pilu.

"Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapat peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli," teriaknya dari atas mobil carry pickup BG 8603 HL. 

BACA JUGA:Pantau Harga di Pasar Bukit Sulap, Wamen Temukan Beberapa Bahan Pokok Sempat Naik

Dikatakan M Ari, Heriyanto disangkakan pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

"Pertanyaannya apabila disangkakan dengan penyalahgunaan angkutan apakah sepenuhnya mobil yang dibawa Haryanto membawa tabung gas, apakah sepenuhnya mobil Heriyanto membawa barang-barang sembako, karena dia adalah pedagang sembako," teriak M Ari. 

Ditambahkan M Ari, aktivitas utama yang dilakukan oleh Heriyanto adalah sebagai pedagang sembako tapi kemudian karena secara geografis secara sosiologis di Desa Sukaraya Baru Kecamatan Trawas Kabupaten Musi Rawas sangatlah sulit akses untuk mendapatkan tabung gas sehingga warga menitipkan untuk membeli di Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Diisukan Maju ke Senayan, HD Tegaskan Fokus di Pilgub

'Tapi yang terjadi adalah polisi minta uang damai sebesar 25 juta," tegas M Ari. 

Sementara itu pantau palpos.id masa datang ke depan Mapolres Lubuklinggau sekitar pukul 11.45 WIB. masa melakukan aksinya sekitar 20 menit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: