Kadishub OKU Instruksikan Jukir Wajib Gunakan Tiket Parkir

Kadishub OKU Instruksikan Jukir Wajib Gunakan Tiket Parkir

Kadishub OKU, Agus Salim saat memberikan instruksi kepada jajarannya  untuk mengawasi pelaksanaan perkit tepi jalan dengan menggunakan tiker parkir yang resmi. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU, Agus Salim didampingi Kabid Lalulintas dan Angkutan Imam serta Kasi Lalulintas Jauhari menginstruksikan kepada seluruh kordinator dan Juru Parkir (Jukir) tepi jalan untuk menggunakan tiket parkir dalam memungut retribusi parkir tepi jalan sebagai upaya meminimalisir terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu ditegaskan Kasat saat memberikan arahan kepada seluruh pejabat dan pegawai Dishub OKU untuk memaksimalkan PAD OKU melalui retribusi parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan dari Dishub OKU, Senin (26/6).

Dikatakan Agus Salim, belakangan ini banyak pihak mempertanyakan kepada pihaknya terkait pengelolaan retribusi parkir tepi jalan yang dilaksanakan oleh Dishub OKU.

“Banyak pihak bertanya kepada saya, untuk itu kita harus terbuka, dimana salah satu tugas Dishub untuk meningkatkan PAD daerah, salah satunya melalui retribusi parkir tepi jalan. Saya minta kepada rekan-rekan (dishub Red), kordinator dilapangan bukan Dishub, tapi kordinator Juru Parkir (Jukir) yang ada di beberapa titik. Seluruh petugas Jukir dalam memungut uang parkir harus menggunakan karcis, dimana karcis itu dari Dishub dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” katanya.

Masih kata Agus Salim, dirinya menginstruksikan kapada bawahannya untuk mengimbau seluruh kordinator parkir dan Jungkir agar menggunakan karcis parkir yang resmi, sehingga PAD dapat meningkat.

“Perintahkan seluruhnya, baik itu kordinator maupun Jukir untuk wajib menggunakan karcir parkir dalam bertugas, sebab dengan menggunakan karcis parkir kita bisa melihat berapa pendapat daerah melalui retribusi parkir tepi jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Agus Salim, Objek parkir terdiri dari dua jenis, salah satunya perkir tepi jalan yang retribusinya dikordinatori oleh Dishub OKU, dan satu lagi yaitu retribusi parkir di tempat khusus seperti di Citi Mall Baturaja, RSUD, mini market, Hotel, tempat hiburan dan tempat-tempat khusus lainnya yang dikelola langsung oleh Dispenda.

“Untuk objek parkir ini dibayar langsung ke Dispenda, secara tunai atau non tunai saya tidak tahu, sebab pemilik objek parkir langsung membayar ke daerah melalui Dispenda,” terangnya.

Untuk itu, dirinya menegaskan kepada seluruh jajarannya, untuk berkerja secara baik sesuai dengan kewenangan Dishub.

“Satu hal lagi yang perlu disikapi yaitu, terkait objek parkir bongkar muat barang, sebab yang namanya kegiatan bongkar muat, tentunya kendaraannya pasti melakukan parkir. Segera lakukan imbauan kepada seluruh pengusaha yang memiliki lahan parkir khususnya bongkar muat, agar mereka membuat jadwal pelaksanaan bongkar muat sehingga Dishub OKU dapat melakukan pengaturan lalulintas sehingga proses bongkar muat tersebut tidak mengganggu pengguna jalan lainnnya,” tambahnya.

Pengelolaan parkir tepi jalan, lanjut Agus Salim sedikit menimbulkan polemik dan pertanyaan, mengingat saat ini kantong-kantong parkir tepi jalan terlihat cukup ramai, untuk itu dirinya secara tegas menginstruksikan kepada Kordinator parkir yaitu Kabid Lalulintas dan Angkutan Imam untuk melaksanakan tugs secara transfaran.

“Ketika ada acara di taman kota, kantong-kantong parkir ini terlihat rami, namun hasilnya bukan dikelola Dishub melainkan dikelola langsung oleh Jukir dan Kordinator dilapangan. Dalam penyetoran kepada Dishub oleh Kordinator Jukir di lapangan memang ada ketentuan terkait besaran setoran titik-titik parkir, untuk itu hal ini perlu diawasi secara serius agar tidak terjadi pungli, sehingga retribusi parkir tepi jalan dapat masuk ke kas daerah sebagai PAD untuk kemajuan daerah,” perintahnya kepada jajarannya.

Kendala saat ini, sambung Agus Salim , belum ada ketentuan baik itu Perbup maupun Perda yang mengatur terkait insentif/honor bagi Jukir yang bertugas dilapangan. Tentunya dengan belum adanya aturan tersebut, para Jukir mesih mengandalkan insentif dari hasil pungutan parkir tepi jalan. Sebab siapa yang mau bekerja jika tidak ada hasil, apalagi mereka bekerja ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka di rumah.

“Sekali lagi kepada rekan-rekan untuk menghimbau kepada kordinator parkir maupun Jukir untuk menggunakan tiket parkir dalam memungut retribusi parkir tepi jalan. Semua harus menggunakan tiket parkir,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: