Gelar Operasi Sikat Musi 2023, Polisi Amankan dua Pengedar Narkoba
Kedua Tersangka saat di Mapolsek Lais.--
SEKAYU, PALPOS.ID - Kegiatan Operasi Sikat Musi 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto membuahkan hasil, pasalnya saat menggelar operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria terduga sebagai pengedar narkoba pada, Rabu 30 Agustus 2023.
Dua orang tersebut yakni Paredi (24) dan Ardian (19), keduanya merupakan warga desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, yang diamankan di jalan Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais.
Sedangkan barang bukti diduga narkotika yang berhasil diamankan adalah dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 20,58 gram dan 80,5 butir pil warna coklat berbentuk tablet diduga narkotika jenis extacy yang ditemukan didalam tas sandang coklat merk Polo Amstar yang dibawa oleh terduga pelaku Paredi berikut barang lain untuk pembungkus diduga narkotika yaitu plastik klip bening.
BACA JUGA:Buron Sebulan, Pencuri Kabel PT GPEC Berhasil Dibekuk
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pengendar narkoba pada kegiatan Operasi Sikat Musi tersebut.
"Pada saat melaksanakan operasi sikat Musi 2023, kami berhasil mengungkap kasus Narkoba yang ada di wilayah kami," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
ia menjelaskan jika penangkapan tersebut bermula saat Kanit Reskrim bersama anggota patroli sedang melakukan hunting kaitan dengan operasi sikat Musi 2023 yang tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Lais termasuk pelanggaran hukum lainnya.
BACA JUGA:Bayi Meninggal Setelah Disuntik, Orang Tua Laporkan Bidan Ke Polisi
"Saat dijalan desa Tanjung Agung Barat sekitar pukul 01.00 dini hari bertemu dua orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, lalu orang tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ternyata pada tas salah satu terduga pelaku ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan Extacy," jelasnya.
Untuk penyidikan perkara atas kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut akan dilimpahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Muba.
Dalam kesempatan ini juga pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan Lais agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memberantas pengendaran narkotika.
BACA JUGA:Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di OKU Ini Ditangkap Polisi
"Minimal dapat memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, sehingga dengan adanya pengungkapan ini minimal dapat sedikit menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya terhadap narkoba," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: