Dugaan Malpraktek Tewaskan Bayi Di Ogan Ilir, Polisi Kembali Minta Keterangan Orang Tua Korban

Dugaan Malpraktek Tewaskan Bayi Di Ogan Ilir, Polisi Kembali Minta Keterangan Orang Tua Korban

Gedung Sat Reskrim Ogan Ilir. Foto:Isro/Palpos.id--

OGANILIR,PALPOS.ID - Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali meminta keterangan Orang tua Muhammad Agustus, bayi yang berusia 3 hari meninggal usai di suntik bidan desa inisial Y.

Ini adalah kali kedua orang tua korban dimintai keterangan oleh polisi setelah melaporkan kasus tersebut pada, Rabu, 30 Agustus 2023.

Kejadian yang menimpa warga Dusun I Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir itu sangat menciderai duni kesehatan dan menjadi luka mendalam bagi pihak keluarga
BACA JUGA:Kontroversi Kematian Bayi Diduga Akibat Malpraktek, Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Angkat Bicara
Pantauan di lapangan kedua orang tua korban, Aisyah didampingi suaminya Romli mendatangi Polres Ogan Ilir sekitar pukul 10.00 Wib.

Sampai saat ini kedua orang tua bayi, Muhammad Agustus masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Sebelumnya diberitakan, Seorang bayi di Dusun I Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir mengalami kehilangan nyawa setelah diduga mengalami praktik medis yang fatal.
BACA JUGA:Diduga Sengaja Dibakar, Petugas Temukan Drigen Pertalite dan Serbuk Kayu di Lokasi Karhutla
Orang tua bayi, Asiah (28), telah melaporkan dugaan tersebut ke polres setempat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

"Bidan itu bilang mau ambil sampel. Tapi tidak dijelaskan mau ambil sampel apa," ujarnya.

Asiah mengklaim bahwa bayinya, Muhammad Agustus, meninggal beberapa hari setelah lahir akibat suntikan dari seorang bidan desa yang datang tanpa diundang.
BACA JUGA:PWI Ogan Ilir Rilis Keanggotaan dan Hotline Pengaduan untuk Wujudkan Wartawan Profesional
"Kata bidan, anak saya itu makanannya salah. Padahal baru umur dua hari, cuma minum ASI. Dibilang kalau anak kami salah makanannya. Makanan apa? Anak kami cuma diberi ASI," terangnya.

Asiah menceritakan bahwa bayinya, yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2023, disuntik dua kali di tumit kakinya sehari setelah lahir.

"Meskipun awalnya tidak menunjukkan gejala apa pun, ia kemudian mengalami demam panas dan dilarikan ke RSUD Kayu Agung. Namun, usaha penyelamatan bayi tersebut tidak berhasil, dan ia meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Kayuagung.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Pertamina Sosialisasikan Transformasi Distribusi LPG Subsidi Ke Masyarakat
Swlaku Orang tua, dirinya mencoba mencari penjelasan dari bidan yang melakukan tindakan tersebut, tetapi mereka merasa tidak puas dengan alasan yang diberikan.

Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi, dengan harapan mendapatkan kejelasan mengenai kejadian tragis yang menewaskan anaknya itu.

Kepolisian setempat telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jalan Tebat Gheban Rusak Parah, Alfrenzi Turun Tangan : Segera Diperbaiki Tahun 2023 Ini
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir telah memanggil bidan yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

"Tindakan tersebut terkait dengan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), sebuah program pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada bayi baru lahir,"ungkap Hendra Kudepa kepada wartawan.

Menurut Hendra, bahwa tindakan yang dilakukan bidan tersebut sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:Berteriak dan Berani Berontak, Remaja Putri di Prabumulih Selamat dari Percobaan Pemerkosaan Oknum Mahasiswa
"Kondisi bayinya kena aspirasi, sesak nafas, itu setelah dicek di rumah sakit oleh dokter penyakit dalam, keluarlah berbentuk cairan dan gumpalan kuning. Diduga itu dikasih (makan) pisang, itu penyebabnya sesak nafas," pungkasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi penyebab pasti kematian bayi tersebut dan apakah ada kelalaian medis yang terlibat.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: