Hendri Zainuddin, Ketua Umum KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi, Tidak Ditetapkan untuk Ditahan

Hendri Zainuddin, Ketua Umum KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi, Tidak Ditetapkan untuk Ditahan

Pengacara Hendri Zainudin, Gede Pasek memberikan keterangan kepada wartawan usai penetapan tersangka di Kejati Sumsel, Senin malam--

PALEMBANG, PALPOS.ID -  Senin, 4 September 2023, Hendri Zainuddin, Ketua Umum KONI Sumsel, telah diumumkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait dana hibah dan deposito KONI Sumsel. 

Namun, Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak menjatuhkan penahanan terhadapnya. Alasan di balik keputusan tersebut masih belum jelas.

Penting untuk dicatat bahwa dua tersangka sebelumnya dalam kasus ini langsung ditahan oleh Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Sekum Suparman Romans Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. 

Menurutnya, hal ini karena Hendri Zainuddin dipanggil sebagai saksi pada hari itu.

I Gede Pasek juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu kepastian dari penyidik mengenai kapan Hendri Zainuddin akan dijadikan tersangka secara resmi. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Sekum Suparman Romans Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Penyidik Kejati Periksa Mantan Kadispora

Selain itu, mereka juga ingin klarifikasi lebih lanjut mengenai pelanggaran apa yang dikaitkan dengan kliennya dalam kasus ini.

Hendri Zainuddin terlihat menghindari awak media saat meninggalkan gedung Kejati Sumsel. 

Ia mengenakan masker dan topi, serta bergerak dengan tergesa-gesa tanpa memberikan komentar apapun.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Penyidik Kejati Periksa Staf Keuangan KONI Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: