Polres OKU Tetapkan Tersangka Kepemilikan BBM Ilegal

Polres OKU Tetapkan Tersangka Kepemilikan BBM Ilegal

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan TO (36) sebagai tersangka atas kepemilikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berupa Pertalite, Solar dan Pertamax.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, Rabu (6/9) mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka pengoplos dan pemilik BBM ilegal yang digerebek tim gabungan Satuan Intelkam dan Satreskrim Polres OKU di sebuah gudang kawasan Dusun Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat pada Minggu (30/7).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga terpenuhinya unsur alat bukti dan saksi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, aparat kepolisian menjemput tersangka TO untuk diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri OKU.

"Tersangka sudah kami tahan sejak 4 September 2023. Jika berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, secepatnya dilaksanakan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri OKU," tegasnya.

Selain menahan tersangka, dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu GrandMax warna silver, satu unit mobil L300 warna hitam yang memuat sebanyak 38 jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 jerigen ukuran 35 liter masing-masing berisi BBM jenis pertalite.

"Di dalam gudang pun ditemukan empat jerigen diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.

Tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: