Janjikan Pekerjaan, Ryan Minta Uang Pelicin Ke Korbannya Rp13 Juta
Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU. Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID- Ryan Firdaus (33), warga Jalan Komisaris Hasyim, Lorong Dermawan, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU kini harus merasakan dinginnya dinding penjara di Mapolres OKU.
Pasalnya pria berumur 33 tahun tersebut telah melakukan penipuan dengan iming-iming menjanjikan sebuah pekerjaan terhadap dua orang korbannya, yakni Ahmad Rifai (52) warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur dan Andry Firdaus (43) beralamat di Jl KH Abdurrahman Wahid, Lr Kelapa Sawit, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur dengan biaya yang ditentukan.
Kasus penipuan itu sendiri terjadi pada Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Gotong Royong, Lorong Kelapa Sawit, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Saat itu, Ryan Firdaus (33) menawarkan dan menjanjikan kepada anak kedua korban bekerja sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) atau Satpam di kantor DPRD Kabupaten OKU dengan imbalan masing-masing Rp13 juta. Tersangka berjanji kedua anak korban akan mulai bekerja pada awal September 2023.
Namun sayangnya setelah kedua korban menyerahkan uang masing-masing Rp13 juta dengan bukti kwitansi, ternyata tersangka justru melarikan diri.
Imbasnya, kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp26 juta. Lantaran merasa telah tertipu, korban kemudian melapor ke Polres OKU dan dilakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, di Lorong Dermawan, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (19/9), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis (21/9) membenarkan penangkapan terhadap tersangka oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.
“Benar. Selain tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka,” katanya.
Saat ini, kata AKP Budi Santoso, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: